SURYA.CO.ID - Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo tak kunjung diadili meski perkaranya sudah dilimphakan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal ini beraalasan karena Roy getol mengajukan gugaran praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat pasal-pasal yang dijeratkan.
Pada praperadilan pertama terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, gugatan Roy Suryo dikabulkan sebagian.
Artinya proses penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
Tak puas dengan gugatan pertama, Roy mengajukan gugatan kedua untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka terkait Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Adu Pendidikan Roy Suryo Vs Taufik Bilfaqih yang Berseteru Soal Ijazah S3 hingga Lapor Polisi
Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh permohonannya, termasuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2025 hingga 2026 dan pemulihan nama baiknya.
Praperadilan kedua ini akan diputusan hari ini, Senin (20/7/2026).
Dan, belum juga selesai praperadilan kedua, Roy sudah mendaftarakan gugatan ketiga.
Gugatan praperadilan ketiga ini untuk menguji dasar penetapan tersangka terkait Pasal 35 UU ITE.
Pasal 35 UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah) berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik."
Kuasa hukum Roy Suryo, yakni Abdul Gafur Sangadji, menyatakan pihaknya belum berbicara soal pengajuan praperadilan keempat.
Ia tengah fokus pada permohonan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sidang perdananya akan digelar pada Rabu (22/7/2026), meski putusan praperadilan kedua terkait penetapan tersangka Roy Suryo dibacakan pada Senin (20/7/2026).
Terkait dengan praperadilan keempat, Gafur menegaskan, pihaknya akan terus menguji pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru melalui mekanisme praperadilan.
"Praperadilan ini menggunakan KUHAP baru. Ini edukasi hukum juga kepada masyarakat," kata Abdul Gafur Sangadji, dikutip Tribunnews dari program Sapa Indonesia Malam di kanal YouTube Kompas TV, pada Senin (20/7/2026).
Menurut Gafur, perkara Roy Suryo melawan Jokowi menjadi ruang pembelajaran bagi publik untuk memahami fungsi lembaga praperadilan dalam KUHAP yang mulai berlaku pada 2025.
Ia menjelaskan, KUHAP yang baru memperkuat dua aspek utama, yakni perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa serta penguatan kewenangan lembaga praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Gafur menilai, penguatan tersebut dilakukan karena KUHAP baru telah mengadopsi prinsip-prinsip dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
"Ini adalah penguatan dari lembaga praperadilan untuk melindungi hak-hak seorang tersangka," tegasnya.
Gafur menyebut, KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan isu hak asasi manusia maupun mekanisme pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum.
Karena itu, kata dia, tim kuasa hukum Roy Suryo akan memanfaatkan ketentuan dalam KUHAP baru dengan menguji pasal-pasal yang dianggap relevan melalui praperadilan.
"Memang benar kami akan menguji pasal-pasal ini per item, dan itu tidak ada larangan. Kami akan menguji item per item," ucapnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebut tersangka kasus tudingan ijazah palsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, berpeluang kembali mengajukan praperadilan keempat dalam perkara yang tengah berjalan.
Menurut Ade Darmawan, masih terdapat sejumlah pasal yang menejerat Roy Suryo, tetapi belum diuji melalui mekanisme praperadilan.
Ade menjelaskan, jika melihat pola pengajuan praperadilan yang dilakukan sebelumnya, umumnya seluruh permohonan diajukan sekaligus.
Namun, dalam perkara Roy Suryo ini, pengajuan dilakukan secara bertahap.
"Kalau kita melihat beberapa praperadilan biasanya dia itu sekaligus. Kita tidak perlu lagi artinya mencicil ini rehabilitasi kemudian setelah rehabilitasi apalagi kan begitu," kata Ade Darmawan, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu (18/7/2026).
Ade berharap rangkaian praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak memengaruhi pemeriksaan pokok perkara yang dalam waktu dekat akan disidangkan.
"Saya yakin bahwa apa yang dilakukan teman-teman ini mudah-mudahan tidak berpengaruh oleh putusan materi pokok perkara," tuturnya.
Menurut Ade, apabila permohonan praperadilan tersebut dikabulkan, hal itu tentu akan menguntungkan Roy Suryo.
"Kalau itu pun diwujudkan ya tentunya selamatlah Mas Roy ini," ujar dia.
Meski demikian, Ade memperkirakan persidangan pokok perkara akan segera dimulai sembari menunggu langkah hukum lanjutan dari kubu Roy Suryo.
"Kalau kita lihat sih saya rasa pokok perkara sebentar lagi disidangkan. Sisa menunggu (praperadilan yang diajukan) mereka (Roy Suryo cs). Masih ada (praperadilan) empat kok," ucapnya.
Ade menjelaskan, praperadilan yang telah diajukan sebelumnya berkaitan dengan Pasal 32, sedangkan praperadilan ketiga menyangkut permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi atas penangkapan, penahanan, serta penggeledahan yang dinyatakan tidak sah.
Menurutnya, masih ada sejumlah pasal lain yang belum menjadi objek praperadilan.
"Menurut hemat saya masih ada Pasal 310, 311. Ada 310, ada 311, ada 35. Praperadilan kedua itu Pasal 32. Praperadilan ketiga soal ganti kerugian dan rehabilitasi akibat penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dinyatakan tidak sah. Nah berarti praperadilan keempat bakal ada pasal lagi nih. Pasti (ada praperadilan keempat)," jelasnya.
Ia menambahkan, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 35 masih belum diuji melalui praperadilan sehingga berpotensi menjadi materi permohonan Roy Suryo berikutnya.
"Karena Pasal 310, 311, 32 dan 35. Kan Pasal 32 praperadilan kedua. Nah, tiga pasal ini kan belum," ucap pungkasnya.
Polda Metro Jaya telah mengungkap pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal.
"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Kombes Budi kepada wartawan Jumat (19/6/2026).
Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.