TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Komisi II DPRD Tarakan siap menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tarakan dan para mitra atau pemilik dapur SPPG usai pertemuan, Sabtu (18/7/2026) kemarin.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino yang dikonfirmasi media, Senin (20/7/2026) membeberkan pembahasan RDP kemarin ada dua fokus utama.
Selain mencari solusi agar lima dapur yang disuspensi dapat kembali beroperasi, DPRD Tarakan juga mendorong perbaikan komunikasi antara pemilik dapur dan pihak SPPG.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, mengatakan dari hasil RDP kemarin disepakati penyelesaian persoalan harus diarahkan pada langkah penanganan ke depan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan dan seluruh siswa di Tarakan tetap menerima manfaatnya.
Baca juga: 5 SPPG di Tarakan Kaltara Disuspensi, Ini Penjelasan Lengkap Korwil Terbaru
"Jadi kemarin pada kesimpulannya kita membagi dua permasalahan. Penanganan masalah untuk ke depannya. Koordinasi antara pemilik dapur dengan SPPG. Kedua bagaimana membuka suspend lima dapur di Tarakan. Nah itu nanti kita sudah ada beberapa solusi," ujar Simon Patino.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Tarakan berencana menyampaikan surat kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Bahkan, jika diperlukan, Komisi II DPRD Tarakan akan mendatangi langsung kantor BGN untuk menyampaikan persoalan yang terjadi di Tarakan.
"Salah satunya untuk pembukaan dapur yang disuspend. Mungkin kami nanti akan bersurat ke BGN. Atau kami langsung berkunjung ke BGN untuk Komisi II," katanya.
Selain itu, DPRD Tarakan juga menyoroti komunikasi yang dinilai belum berjalan baik antara pemilik dapur dengan SPPG.
Menurut Simon Patino, sebelum keputusan penghentian sementara operasional diambil, seharusnya terdapat mekanisme komunikasi dan pembinaan terlebih dahulu.
"Terus yang untuk komunikasi yang kurang lancar antara pemilik dapur dengan SPPG, kita minta sebelum dilakukan suspend mungkin harus ada komunikasi terlebih dahulu antara pemilik dapur dengan SPPG. Sehingga nanti ada surat peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga. Apabila itu tetap diabaikan maka silakan," tegasnya.
Baca juga: Pekerja SPPG Wajib Dapat Perlindungan Kesehatan, BPJS Tarakan Imbau Pemberi Kerja Segera Daftarkan
Ia menekankan, tujuan utama DPRD Tarakan bukan memperdebatkan siapa pengelola dapur maupun siapa yang bertanggung jawab, melainkan memastikan seluruh anak di Kota Tarakan tetap memperoleh manfaat Program MBG.
"Tapi pada intinya kita mau semua anak-anak kita yang di Kota Tarakan semua menerima manfaat BGN, MBG. Kita maunya seperti itu. Jadi kita tidak melihat ini dapurnya siapa, SPPG-nya siapa, terus masalahnya di mana. Kita maunya semua anak-anak kita terima manfaat MBG. Itu saja," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa laporan khusus (Lapsus) bukan menjadi satu-satunya dasar penghentian sementara operasional lima SPPG.
Simon menjelaskan, dari hasil pembahasan bersama Korwil SPPG diketahui bahwa berbagai laporan yang masuk hanya menjadi bahan penyampaian kepada pemerintah pusat. Keputusan suspend tetap menjadi kewenangan BGN.
"Seperti yang kita dengar ada masalah luasan dapur. Ada hal-hal kecil yang menurut kita tidak terlalu urgen. Tapi kembali lagi, sebenarnya untuk Korwil atau SPPG tidak mengambil keputusan untuk itu disuspend. Bukan bagian mereka. Itu semua dari pusat. Tapi dengan adanya laporan itu, cuma mereka hanya menjalankan tugas," jelas Simon Patino.
Ia menambahkan, salah satu persoalan yang juga mengemuka dalam rapat adalah belum adanya standar teknis yang rinci mengenai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang harus dipenuhi mitra dapur.
Menurut Simon, petunjuk teknis memang telah tersedia, namun para mitra masih mempertanyakan spesifikasi standar IPAL yang dimaksud oleh BGN.
"Juknis sudah ada. Cuma teman-teman menanyakan, IPAL yang standar dari BGN itu mana? Nah itu yang belum ada. Cuma selalu direkomendasikan untuk menghubungi DLH," katanya.
Karena itu, Komisi II DPRD Tarakan akan mendalami kembali standar IPAL yang dimaksud bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Meski demikian, Simon berharap BGN dapat menerbitkan pedoman teknis yang lebih jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
"Nah ini kita mau perdalam lagi. DLH seperti apa standar IPAL yang ada. Tapi alangkah baiknya apabila kita berharap dari BGN mengeluarkan standar IPAL itu seperti apa. Kita berharap dari BGN sendiri. Sekiranya itu," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah