Baca juga: Sang Penipu Ulung Asal Musi Rawas Akhirnya Bertekuk Lutut, Sudah 22 Kali Lakukan Penggelapan Motor
SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Niat hati ingin mempercayakan rekan kerja untuk urusan pekerjaan, Joko Mulyono (41), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, justru harus kehilangan sepeda motor kesayangannya. Didampingi kuasa hukumnya, ZJ Derta Akbar, ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk membuat laporan resmi, Senin (20/7/2026) sore.
Laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Pangeran Ratu, Pasar Induk Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Adapun barang yang dilarikan terlapor berinisial AD alias Unyil adalah satu unit sepeda motor roda tiga merek Viar tahun 2025 dengan nomor polisi BG 3302 AFF.
Ditemui usai membuat laporan, Joko menjelaskan bahwa insiden bermula saat dirinya meminta terlapor untuk mengantarkan pesanan ikan giling milik seseorang berinisial Y atas perintah bos berinisial AH ke daerah Gelumbang.
Saat itu, terlapor menggunakan sepeda motor roda tiga milik korban untuk keperluan pengantaran tersebut.
"Namun, setelah mengantarkan ikan giling tersebut, terlapor tidak juga kembali hingga kini. Menurut informasi yang saya peroleh, saat perjalanan kembali dari mengantarkan ikan, seorang saksi berinisial A diturunkan oleh terlapor di kawasan Kertapati," ungkap Joko.
Korban mengaku telah berupaya mencari keberadaan terlapor, termasuk mendatangi rumah orang tuanya.
Namun, terlapor tidak ditemukan dan pihak keluarga juga mengaku tidak mengetahui keberadaannya.
"Oleh karena itu, hari ini saya membuat laporan polisi ke sini, berharap terlapor segera ditemukan dan bertanggung jawab atas perbuatannya," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, ZJ Derta Akbar, menyatakan bahwa pihaknya melaporkan terlapor atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: Rio Diantar Jaksa ke RS BARI Palembang, Terpidana Kasus Penggelapan yang Jalani Hukuman Kerja Sosial
Akibat kejadian ini, kliennya harus menanggung kerugian materiil ditaksir mencapai Rp43 juta.
"Kami meminta laporan klien ini segera diproses dan sepeda motor yang dilarikan dapat secepatnya diamankan. Sepeda motor ini sangat berarti bagi klien kami untuk bekerja mencari nafkah sehari-hari," tegas Derta.
Di tempat terpisah, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor roda tiga tersebut.
"Laporan sudah diterima di SPKT dan selanjutnya akan segera diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.