Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kota Ambon.
Sebanyak empat orang pria resmi dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan persetubuhan secara bergantian terhadap seorang remaja perempuan berinisial SL (16).
Baca juga: 3.132 PPPK Paruh Waktu di SBT Belum Digaji 3 Bulan, Tunggakan Capai Rp2,3 Miliar
Baca juga: Polsek KPYS Ambon Gagalkan Penyelundupan 130 Liter Sopi Ilegal dari MBD ke Ambon
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon sejak 15 Juni 2026, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Namun, hingga kini pihak keluarga dan kuasa hukum korban mendesak kepolisian untuk bergerak lebih cepat karena para terlapor masih bebas berkeliaran.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pilu yang menimpa SL terjadi pada Selasa sore, 2 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIT.
Kejadian bermula saat korban sedang menunggu angkutan umum untuk pulang ke rumahnya di salah satu Negeri di Kecamatan Leitimur Selatan.
Karena hari sudah sore dan angkutan umum tak kunjung lewat, korban berinisiatif menghubungi salah satu terlapor berinisial PD untuk meminta bantuan.
Saat itu, PD menyarankan korban untuk menaiki angkutan umum jurusan lain.
Setibanya korban di titik pemberhentian di kecamatan yang sama, korban ternyata dijemput oleh terlapor lain berinisial WP menggunakan sepeda motor.
Bukannya diantar pulang ke rumah, WP justru membawa korban ke rumah milik PD di Negeri tetangga.
Setibanya di lokasi, WP menyuruh korban masuk ke dalam rumah. Di sana, PD langsung menarik paksa korban ke dalam kamar.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun dipukuli oleh pelaku hingga tak berdaya sebelum akhirnya dirudapaksa.
PD memanggil rekannya, WP, untuk melakukan tindakan serupa.
Korban juga diancam secara verbal agar tidak menceritakan peristiwa kelam tersebut kepada siapapun.
Empat pria yang tercantum sebagai terlapor dalam kasus ini masing-masing berinisial PD, WP, DH dan RP.
Kuasa Hukum Khawatir Terlapor Kabur ke Luar Negeri
Merasa tidak terima dengan tindakan keji para pelaku, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Kendati demikian, penanganan kasus ini dinilai lamban oleh pihak kuasa hukum korban, Amos Laipeny.
Amos secara tegas meminta pihak penyidik Polresta Ambon untuk mempercepat proses gelar perkara dan segera melakukan penetapan tersangka.
"Saya meminta untuk proses percepatan hasil gelar perkara dan penetapan tersangka, karena sampai sekarang para terlapor masih berkeliaran dan belum ditahan," ujar Amos Laipeny kepada TribunAmbon.com, Senin (20/7/2026).
Ia mengkhawatirkan adanya upaya melarikan diri dari para terlapor.
"Terlapor berinisial WP diduga saat ini berada di luar Ambon dan belum diambil keterangannya. Kami sangat khawatir WP kabur ke luar negeri," tuturnya.
Amos juga menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan isu yang sangat sensitif dan membutuhkan penanganan prioritas.
Apalagi, kondisi psikologis korban saat ini dilaporkan mengalami trauma mendalam.
"Kami selaku kuasa hukum meminta agar proses penanganannya dipercepat. Ini masalah sensitif, dan korban sampai sekarang masih mengalami trauma psikis yang berat," tutupnya.
Pihak keluarga berharap kepolisian dapat segera bertindak tegas demi keadilan bagi korban yang masa depannya telah direnggut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim membenarkan bahwa laporan resmi terkait kasus ini telah diterima sejak 15 Juni 2026.
Setelah diterima, ia memastikan laporan ditindaklanjuti secara melalui penyelidikan secara intensif.
"Laporan polisi kami terima tanggal 15 Juni 2026. Sejak saat itu, penyidik Unit PPA langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan," ungkapnya kepada TribunAmbon.com, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan saat ini sedang mempersiapkan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa total delapan orang untuk menggali keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti otentik.
"Penyidik telah meminta keterangan terhadap delapan orang. Terdiri dari lima orang terlapor dan tiga orang saksi, yakni korban sendiri, pelapor, serta satu saksi yang mengetahui keberadaan korban bersama salah satu terlapor sebelum kejadian terjadi," jelas Kasat Reskrim.
Menanggapi desakan dari pihak keluarga dan kuasa hukum korban yang meminta kepolisian bergerak cepat karena para terlapor masih bebas berkeliaran, Kompol Androyuan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
"Kami sangat memahami harapan keluarga korban agar perkara ini segera dituntaskan," tambahnya.
Namun, menurutnya setiap proses hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup, sehingga penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara serius dan memberikan perlindungan penuh kepada korban," tegasnya.(*)