TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menegaskan dirinya tidak berkompromi apabila ada personelnya terlibat narkoba.
Apabila terbukti masuk ke dalam sindikat peredaran narkoba, ia memastikan akan memecat, dan memproses pidana.
Komitmen ini sudah ia buktikan sejak menjabat, puluhan personel dipecat.
Namun, jika personel merupakan pecandu, wajib direhabilitasi.
"Kalau ada tindak tegas, pecat, dan pidanakan, dan sudah dibuktikan. Buat saya tidak ada ragu-ragu untuk menindak anggota,"kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima Kapolda Sumut selama tahun 2026 ini, sebanyak 187 personel disanksi karena melanggar kode etik profesi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 personel diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Ia menyebut, jika hasil pemeriksaan terbukti terlibat peredaran akan dipecat dan proses pidana.
"Terhitung sejak Januari sampai akhir Mei, ada 187 kasus kode etik Polisi, 60 orang terkait penyalahgunaan narkoba. Kalau pengguna, kewajibannya direhabilitasi, kalau dia masuk jaringan peredaran wajib dipidana."
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dwi Agung mengatakan, saat ini ada 4 personel sedang menjalani proses kode etik.
Adapun di antaranya 2 personel Polres Samosir, yang sebelumnya sempat ditangkap.
"Memang betul, saat ini ada 4 anggota yang sedang menjalani kode etik profesi. Kita bersinergi dengan Ditresnarkoba,"katanya.
Sedangkan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, sejauh ini ada 6 orang personel yang diproses pidana terkait narkoba.
Namun demikian, belum dijelaskan identitas, dan bagaimana kasus ini bermula.
"Terhadap anggota Polri, kami melakukan penindakan. Yang sedang proses penahanan itu ada 6 orang."
(Cr25/Tribun-medan.com)