TRIBUNKALTIM.CO - Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus yang bermula di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, itu kini diduga tidak hanya terjadi di satu daerah.
KPK bahkan menyatakan penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di wilayah lain.
Di tengah perkembangan tersebut, seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Timur diketahui kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Baca juga: WTP Bukan Alasan Berpuas Diri, Gerindra Desak Pemprov Kaltim Optimalkan PAD
Lantas, apa itu WTP, apa manfaatnya, dan bagaimana status pemerintah daerah di Kalimantan Timur?
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah opini audit tertinggi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah.
Predikat ini menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki sistem pengendalian intern yang memadai, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, penting dipahami bahwa opini WTP bukan berarti pemerintah daerah bebas dari kesalahan, penyimpangan, atau temuan pemeriksaan.
BPK tetap dapat menemukan kelemahan administrasi, kekurangan pengendalian intern, maupun ketidakpatuhan terhadap aturan yang kemudian dituangkan dalam rekomendasi perbaikan.
Predikat WTP memiliki sejumlah manfaat bagi pemerintah daerah, antara lain:
Meski demikian, opini WTP bukan merupakan jaminan tidak adanya tindak pidana korupsi, karena opini tersebut hanya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan seluruh aspek penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan pada 2026, seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Timur kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Berikut daftar pemerintah daerah yang memperoleh opini WTP seperti dilansir klik:
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bahkan kembali meraih opini WTP untuk ke-13 kali berturut-turut atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Meski seluruh pemerintah daerah meraih opini WTP, BPK tetap mencatat 204 temuan pemeriksaan serta menerbitkan 591 rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Temuan tersebut menegaskan bahwa opini WTP tidak berarti laporan keuangan tanpa catatan, melainkan laporan dinilai telah disajikan secara wajar sesuai standar pemeriksaan.
Sementara itu, KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim.
"Diduga praktik ini tidak hanya di Muara Enim," ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026), seperti dikutip dari Tribunews.com.
Penyidik kini menelusuri peran Augus Dwianggara alias Angga, pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Menurut KPK, berbagai alat bukti dan keterangan saksi menunjukkan adanya dugaan praktik serupa di daerah lain.
Baca juga: PPU Raih Opini WTP dari BPK Kaltim, Bupati Mudyat Noor Ingatkan OPD Tetap Transparan
Dalam pengembangan perkara, KPK juga telah memeriksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizald dan Tenaga Ahli Anggota V BPK RI Tuning Rahayu.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pengondisian opini audit, termasuk dugaan perubahan hasil audit dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, penyidik juga menelusuri hubungan antara kedua pihak tersebut dengan tersangka Angga.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Kabupaten Musi Rawas menjadi salah satu daerah yang disebut masuk dalam radar penyidikan KPK.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci daerah-daerah lain yang sedang didalami.
"Ini masih terus didalami," kata Budi.
Dalam rangka melengkapi alat bukti, penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizald di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan pengondisian hasil audit.
KPK menegaskan akan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Dalam proses tersebut, tersangka Augus Dwianggara alias Angga diduga meminta uang sebesar Rp1,6 miliar agar temuan audit yang melebihi batas materialitas tidak memengaruhi opini yang diterbitkan BPK.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Bupati Muara Enim Edison serta Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun dugaan praktik serupa di daerah lain.