TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju mengejar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga ke Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Pelaku berinisial Anis (21) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/250/VII/2026/SPKT/Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, mengatakan pelaku ditangkap di Kota Polewali.
Baca juga: Aksi Penipuan Gagal di Tapalang Mamuju Rian Buronan Curanmor Kabur ke Hutan Tinggalkan Motor Curian
"Kami melakukan pengejaran hingga Polman. Pelaku ditangkap di Kota Polewali," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang telah dimodifikasi menjadi model taksi.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual di Kota Mamuju dengan harga Rp2.000.000.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit model modifikasi taksi serta sisa uang hasil penjualan kendaraan sebesar Rp235.000," tambah Kompol Agustinus.
Kasus ini bermula saat korban, Muslimin, memarkir sepeda motornya di depan rumahnya di wilayah Papalang sebelum berangkat ke kebun.
Namun, saat hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat melakukan pencarian, tetapi tidak berhasil menemukannya sehingga memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Kabupaten Polewali Mandar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)