TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Sunardi mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara dalam kasus ijazah palsu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memutus kasus ijazah palsu atau menggunakan ijazah orang lain dengan terdakwa anggota DPRD Sunardi pada Jumat 10 Juli yang lalu.
Hakim ketua Dr Andry Simbolon SH MH yang merupakan Ketua PN Pelalawan, didampingi hakim anggota Adhe Apriyanto, SH dan Lady Arianita SH memvonis Sunardi bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun.
Setelah beberapa hari palu hakim diketuk, tampaknya Sunardi tidak terima dengan hukuman 4 tahun kurungan itu.
Melalui penasihat hukumnya, anggota Fraksi Golkar DPRD Pelalawan ini menempuh langkah hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Riau.
"Pihak terdakwa menyatakan banding. Mereka menyusun memori banding," ungkap Humas PN Pelalawan, Dedi Alnandho kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (21/7/2026).
Diterangkannya, PN Pelalawan tinggal menunggu kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Setelah seluruh berkas lengkap, pihaknya akan mengirimkan berkas perkara ke PT Riau untuk proses hukuman selanjutnya.
"Intinya selama 14 hari, berkas harus sudah dikirim ke PT Riau," papar Dedi Alnandho.
Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Pajri Aef Sanusi membenarkan jika terdakwa Sunardi memilih banding atas putusan di tingkat PN. Dengan demikian, JPU Kejari Pelalawan turut mengajukan banding seperti sikap dari Legislator asal Kecamatan Ukui itu.
"Bahwa terhadap putusan pidana tersebut JPU menuntut 4 tahun dan diputus 4 tahun juga oleh hakim. Terdakwa banding maka penuntut umu juga menyatakan banding," ungkap Pajri Aef Sanusi.
JPU Kejari Pelalawan yang diketuai Kasi Pidana Umum (Pidum) Rezi Dharmawan sedang menyusun kontra memori banding. Agar segera diserahkan ke PN Pelalawan dan selanjutnya dikirim ke PT Riau.
Baca juga: Anggota DPRD Sunardi Terancam 8 Tahun Penjara Perkara Ijazah Palsu, Dijerat Pasal Berlapis
Wakil rakyat itu dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu atau ijazah milik orang lain untuk pendaftar sebagai anggota DPRD pada Jumat (10/7/2026) lalu.
Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Pelalawan yang dibacakan pada sidang sebelumnya yakni pidana penjara selama 4 tahun.
Anggota dewan tiga periode itu terbukti melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pada fakta persidangan terungkap jika Sunardi menggunakan ijazah Paket C untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 dan 2024-2029.
Sementara untuk ijazah SD dan SMP, Sunardi mengaku sudah hilang. Dimana ijazah paket C yang digunakan Sunardi bermasalah karena terdapat perbedaan nama.
Pada ijazah tertulis nama Sunardi bin Miyadi. Sedangkan sesuai KTP, namanya adalah Sunardi bin Mitro Samidi.
Penyidik Polres Pelalawan yang menangani perkara ini telah melakukan pengecekan ke sekolah yang menerbitkan ijazah tersebut di Lampung. Ternyata Dinas Pendidikan Lampung telah membatalkan ijazah Paket C milik Sunardi sejak Mei 2009 silam.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)