10 WNA Jadi Tersangka Kasus Investasi Fiktif di Tangerang, Gunakan ITAS Investor
Abdul Rosid July 21, 2026 10:07 PM

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang melibatkan 10 warga negara asing (WNA). 

Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggunakan dokumen investasi fiktif untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Kesepuluh tersangka terdiri atas delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak. 

Mereka diamankan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen di Kota Tangerang.

Baca juga: KEK ETKI Banten Jadi Pusat Kesehatan, Pendidikan, dan Teknologi, Investasi Tembus Rp1,4 Triliun

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, mengatakan informasi dari warga menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut.

"Tim bidang Intel Dakim Kantor Imigrasi Tangerang langsung melakukan pengawasan ke lokasi dan ditemukan 10 WNA yang terdiri dari 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Irak yang merupakan pemegang ITAS Investor," kata Yuldi, dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Selasa (21/7/2026). 

Saat pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Para WNA diketahui tidak memahami perusahaan yang menjadi penjamin maupun aktivitas investasi yang menjadi dasar penerbitan ITAS Investor.

Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan fasilitas keimigrasian melalui penggunaan dokumen investasi yang tidak sah.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan mengamankan para WNA beserta dokumen yang mereka gunakan. Hasil pemeriksaan menemukan indikasi awal bahwa dokumen investasi yang diajukan tidak memenuhi ketentuan.

Atas dasar itu, penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Yuldi menjelaskan, proses hukum terus berkembang setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara bersama aparat penegak hukum.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 26 Maret 2026, sedangkan penetapan status tersangka terhadap 10 WNA dilakukan pada 18 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk perbankan, notaris, serta instansi terkait untuk menguatkan unsur pidana yang disangkakan.

 "Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak perbankan, notaris, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana yang dipersangkakan," ungkap dia. 

Proses hukum terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan pada pertengahan Juli 2026.

"Pada tanggal 15 Juni 2026, penyidik melaksanakan penyerahan berkas perkara tahap 1 kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian. Kemudian, pada tanggal 14 sampai dengan 16 Juli 2026, pihak penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap dan P21. Setelah berkas dinyatakan P21, penyidik langsung melimpahkan para tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk diproses ke tahap penuntutan," ujar dia. 

Barang bukti yang diserahkan yaitu paspor warga negara Pakistan ada 8 buah, paspor warga negara Irak 2 buah, dokumen izin tinggal WNA ada 10 berkas, telepon genggam 12 unit, akta pendirian perusahaan sebanyak 7 berkas, rekening koran 5 berkas, dan dokumen investasi dan dokumen pendukung lainnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.