TRIBUNJATIM.COM - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako untuk Triwulan III 2026 dijadwalkan mulai disalurkan pada Senin (20/7/2026).
Penyaluran kali ini menggunakan data penerima terbaru hasil pemutakhiran pemerintah sehingga berpotensi mengubah daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan proses penyaluran dilakukan setelah rampungnya pemutakhiran dan pembersihan data penerima bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Data terbaru tersebut menjadi dasar dalam menentukan keluarga yang tetap berhak menerima bantuan, penerima baru yang memenuhi syarat, maupun keluarga yang tidak lagi masuk dalam daftar penerima.
Baca juga: PKH dan BPNT Cair Mulai 20 Juli 2026, ini Cara Cek Daftar Penerima Bansos Tahap III
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penyaluran bansos Triwulan III ditargetkan dimulai pada 20 Juli 2026 setelah proses pembaruan data penerima hampir selesai.
"Bansos triwulan ke-III sedang kita proses. Kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing. Insyaallah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan," jelasnya, Senin, 13 Juli 2026.
Kemensos menjelaskan, penyaluran bansos tahun ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui.
Dengan penggunaan basis data terbaru tersebut, daftar penerima bantuan dapat berbeda dibandingkan periode penyaluran sebelumnya.
Berikut besaran bansos PKH yang akan dicairkan menurut kategori penerima:
Ibu hamil: Rp750.000 per triwulan
Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000 per triwulan
Siswa SD: Rp225.000 per triwulan
Siswa SMP: Rp375.000 per triwulan
Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per triwulan
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per triwulan
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per triwulan
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per triwulan
Keluarga dalam desil 1 sampai desil 4 dalam DTSEN berpeluang menjadi penerima PKH dan bantuan sembako.
Keluarga pada desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Data penerima diverifikasi berdasarkan hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik.
Masyarakat yang ingin memastikan status penerima bansos, dapat mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Layanan tersebut menampilkan status kepesertaan berdasarkan DTSEN yang menjadi acuan penyaluran bansos tahun ini.
Apabila data dinilai belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial, maupun aplikasi Cek Bansos.
Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan diperbarui oleh BPS sebelum digunakan dalam penyaluran bantuan berikutnya.