TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI — Pelarian pria berinisial HSLT berakhir di tangan kepolisian. Terduga pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tersebut akhirnya diringkus tim gabungan di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Kasus bermula ketika korban berinisial TS tengah berbincang dengan HSLT di Jalan Wisma Elang, Cijingga, Cikarang Selatan, pada 8 Juli 2026.
Percakapan tersebut memanas setelah HSLT tersulut emosi karena mempermasalahkan perilaku korban.
Baca juga: Mengerikan! Tangan Pelajar di Karawang Putus Disabet Celurit Usai Terlibat Tawuran di Jalan Pantura
Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, mengungkapkan bahwa tindak kekerasan tersebut ternyata bukan pertama kali dialami oleh korban. Korban telah mengalami penderitaan sejak akhir bulan sebelumnya.
"Terduga pelaku kemudian diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Korban menerangkan bahwa tindakan serupa diduga bukan kali pertama terjadi. Penganiayaan disebut telah berlangsung sejak akhir Juni 2026 hingga korban akhirnya memilih melarikan diri dari tempat kontrakan untuk menyelamatkan diri," kata Plh. Kapolres di Mapolrestro Bekasi Jalan Ki Hajar Dewantara Cikarang Utara pada Selasa (21/7/2026).
Menderita sejumlah luka memar di sekujur tubuhnya, korban langsung mendatangi Polres Metro Bekasi pada 9 Juli 2026 untuk melaporkan kejadian buruk yang menimpanya agar diproses secara hukum.
Penyelidikan hingga Lintas Wilayah Jakarta
Menanggapi laporan tersebut, Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan pemetaan dan penelusuran.
Petugas sempat mendatangi kediaman kerabat HSLT di Senen, Jakarta Pusat, dan menemukan sepeda motor yang biasa digunakan pelaku.
Temuan itu menjadi titik terang bagi kepolisian untuk melacak keberadaan HSLT lebih dalam melalui jaringan pertemanannya.
"Tim kemudian melakukan profiling terhadap lokasi, kerabat, serta sejumlah orang yang diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan HSLT. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga bersembunyi di rumah seorang rekannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur," kata dia.
Penangkapan Tengah Malam dan Barang Bukti
Pengejaran membuahkan hasil pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 00.45 WIB. Petugas yang telah mengidentifikasi lokasi persembunyian langsung berkoordinasi dengan pemilik rumah serta ketua RT setempat sebelum mengamankan pelaku.
HSLT ditemukan di dalam rumah dan langsung digiring ke Mapolres Metro Bekasi untuk penyidikan lebih lanjut.
"Dalam penanganan perkara ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu kaus lengan pendek berwarna merah putih dan satu celana jeans panjang berwarna hijau," jelas dia.
Kini HSLT diproses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 466 KUHP. Pihak Polres Metro Bekasi pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan agar korban segera mendapat penanganan dan perlindungan hukum. (MAZ)