Singgung Peristiwa Kudatuli, Sekjen PDIP Kritik Pelibatan Babinsa Awasi Wajib Pajak
Muhammad Zulfikar July 21, 2026 10:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyatakan pelibatan tentara dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak bisa dibenarkan, dan menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan.  

Hal ini disampaikan Hasto usia menghadiri pameran foto peringatan 30 tahun peristiwa Kudatuli, di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, pada Selasa (21/7/2026).

Baca juga: Tuai Kritikan, DJP Beberkan Alasan Libatkan Babinsa-Bhabinkamtibmas Atasi Persoalan Pajak

“Berbagai penggunaan elemen-elemen militer bagi kepentingan pengumpulan pajak sama sekali tidak dibenarkan dan itu bagian dari penyalahgunaan kekuasaan negara,” tegas Hasto. 

Hasto menilai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan wajib pajak merupakan bentuk kemunduran menuju era sebelum reformasi. 

Di mana kala itu aparat TNI Polri yang masih tergabung dalam ABRI dijadikan alat politik oleh penguasa Orde Baru yang menggunakan aparatur negara untuk mengumpulkan pajak termasuk menyiksa rakyatnya sendiri.

“Melibatkan Babinsa misalnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran warga negara, kewajiban warga negara untuk membayar pajak. Kalau itu terjadi, maka kita mundur ke belakang sebagaimana ditulis oleh Sindhunata dalam buku Ratu Adil: Perjuangan Wong Cilik, ketika masa Hindia Belanda maka pajak itu dikumpulkan dengan menggunakan aparatur negara termasuk menyiksa rakyatnya sendiri,” tuturnya.

Ia kemudian merefleksikan peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli yang telah berlalu tiga dekade silam. 

Peristiwa penyerangan kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) kala itu merupakan bentuk campur tangan kekuasaan Orde Baru terhadap partai yang dinakhodai Megawati Soekarnoputri. 

Bentuk campur tangan itu yakni penguasa kala itu membuat konflik internal partai menjadi ketegangan terbuka dengan melibatkan ABRI dan komponen intelijen. 

Serangan terhadap kantor PDI yang sah yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri itu dilakukan dengan dukungan pemerintah. Bahkan saat itu ada beberapa personel-personel petinggi dari jajaran ABRI yang datang dan memimpin secara langsung.

Baca juga: Pimpinan DPR Respons Soal TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak: Jangan Ada Kesan Menakuti

Atas dasar preseden buruk tersebut Hasto menegaskan bahwa penggunaan elemen militer bagi kepentingan kekuasaan, termasuk pengumpulan pajak sama sekali tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan.

“Peristiwa ketika ABRI ataupun aparatur negara, ya seperti saat ini TNI dan Polri, untuk dilibatkan di dalam kepentingan-kepentingan kekuasaan tidak boleh terjadi kembali,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan pola baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP). 

Bukan hanya memanfaatkan teknologi digital, DJP juga melibatkan aparat teritorial TNI dan Polri melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam proses pengumpulan data di lapangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.