TRIBUNNEWS.COM - Mencari nafkah yang halal merupakan salah satu kewajiban suami dalam Islam.
Melalui usaha yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab, seorang suami berikhtiar memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus menjalankan amanah yang Allah SWT berikan.
Allah SWT berfirman, "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah memberikan nafkah dari hartanya." (QS. An-Nisa: 34).
Di sisi lain, salah satu bentuk bakti dan dukungan seorang istri kepada suami adalah dengan senantiasa mendoakannya.
Doa yang dipanjatkan dengan tulus menjadi ikhtiar spiritual agar Allah SWT melindungi suami selama bekerja, melapangkan rezekinya, memberikan kesehatan, serta memberkahi setiap nafkah yang dibawanya pulang.
Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya saling mendoakan dalam kebaikan.
Beliau bersabda, "Doa seorang Muslim untuk saudaranya tanpa sepengetahuannya adalah doa yang mustajab." (HR. Muslim).
Terlebih lagi jika doa itu dipanjatkan oleh seorang istri untuk suaminya yang sedang berjuang mencari nafkah demi keluarga.
Karena itu, setiap kali suami berangkat bekerja, seorang istri dianjurkan untuk mengiringinya dengan doa agar Allah SWT memberikan kemudahan dalam setiap urusan, melindunginya dari segala marabahaya, melapangkan pintu rezeki yang halal dan berkah, serta mengembalikannya ke rumah dalam keadaan sehat dan selamat.
Baca juga: Doa saat Cemburu pada Suami, Jadi Obat dari Segala Kekesalan
Allāhumma ikfihi biḥalālika 'an ḥarāmika, wa aghnihi bifaḍlika 'amman siwāk.
Artinya: "Ya Allah, cukupkanlah dia dengan rezeki-Mu yang halal sehingga terhindar dari yang haram, dan kayakanlah dia dengan karunia-Mu sehingga tidak bergantung kepada selain-Mu." (HR. Tirmidzi)
Dalam Islam, pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga membangun kerja sama yang dilandasi hak dan kewajiban masing-masing.
Allah SWT berfirman: "Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi para suami mempunyai satu derajat kelebihan atas mereka." (QS. Al-Baqarah: 228)
Prinsip utama dalam rumah tangga adalah saling memenuhi hak dan menjalankan kewajiban dengan penuh kasih sayang, sebagaimana firman Allah SWT: "Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) secara patut." (QS. An-Nisa: 19)
Dalam memahami hak dan kewajiban bagi suami dan istri, berikut penjelasan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Universitas Islam Indonesia.
Kewajiban utama seorang suami adalah memberikan nafkah lahir kepada istri dan anak-anak sesuai kemampuannya.
Nafkah mencakup kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, hingga kebutuhan pokok lainnya.
Allah SWT berfirman: "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah memberikan nafkah dari hartanya." (QS. An-Nisa: 34)
Islam tidak menuntut suami menjadi kaya, tetapi mengharuskannya berusaha mencari rezeki yang halal dan bertanggung jawab terhadap keluarganya.
Selain memberi nafkah, suami juga berkewajiban memperlakukan istri dengan penuh kelembutan, kasih sayang, dan penghormatan.
Rasulullah SAW bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku." (HR. Tirmidzi)
Artinya, ukuran kebaikan seorang suami bukan hanya di luar rumah, tetapi juga bagaimana ia memperlakukan istri dan keluarganya.
Suami adalah pemimpin keluarga sehingga memiliki tanggung jawab menjaga, membimbing, serta mengarahkan keluarganya menuju kebaikan.
Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." (QS. At-Tahrim: 6)
Bimbingan tersebut mencakup pendidikan agama, akhlak, hingga menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan harmonis.
Apabila memiliki lebih dari satu istri, suami wajib berlaku adil dalam hal nafkah, tempat tinggal, giliran, dan kebutuhan lahir lainnya.
Keadilan merupakan amanah besar yang harus dipenuhi sesuai syariat Islam.
Seorang istri dianjurkan menaati suami selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Rasulullah SAW bersabda: "Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa Ramadan, menjaga kehormatannya, dan menaati suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah ke surga dari pintu mana saja yang engkau kehendaki." (HR. Ahmad)
Ketaatan bukan berarti mengikuti kemaksiatan, sebab tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara maksiat kepada Allah SWT.
Ketika suami tidak berada di rumah, istri dianjurkan menjaga kehormatan diri, rumah tangga, serta amanah yang dititipkan suami.
Allah SWT berfirman: "...Maka perempuan-perempuan yang saleh ialah mereka yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada..." (QS. An-Nisa: 34)
Sikap ini menjadi salah satu bentuk kepercayaan dan tanggung jawab dalam rumah tangga.
Dalam fikih, salah satu hak suami adalah dipenuhi kebutuhan biologisnya selama tidak ada uzur syar'i.
Rasulullah SAW memberikan tuntunan agar suami dan istri saling menjaga hak tersebut dengan penuh kasih sayang serta saling memahami kondisi masing-masing.
Banyak ulama menjelaskan bahwa pekerjaan rumah tangga seperti memasak, mencuci, dan membersihkan rumah merupakan bentuk kebaikan dan kerja sama dalam keluarga.
Rasulullah SAW pernah membagi tugas antara Ali bin Abi Thalib dan Fatimah RA, di mana Ali bertugas di luar rumah, sedangkan Fatimah mengurus urusan rumah tangga.
Pembagian tugas ini menjadi teladan tentang pentingnya musyawarah sesuai kondisi masing-masing keluarga.
Setelah akad nikah, istri berhak memperoleh mahar, nafkah, perlindungan, pendidikan agama, serta perlakuan yang baik dari suaminya.
Hak-hak tersebut tidak boleh diabaikan karena merupakan kewajiban yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Suami berhak mendapatkan penghormatan, pelayanan yang baik, serta kerja sama dari istri dalam membangun rumah tangga.
Penghormatan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab suami dalam memenuhi hak-hak istrinya.
Islam mengajarkan bahwa suami dan istri adalah pasangan yang saling melengkapi. Oleh karena itu, berbagai persoalan rumah tangga sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah.
Komunikasi yang baik membantu menciptakan keluarga yang harmonis dan menghindarkan konflik berkepanjangan.
Mendidik anak bukan hanya tugas ibu ataupun ayah, tetapi tanggung jawab bersama.
Kedua orang tua berkewajiban menanamkan akidah, akhlak, ilmu agama, serta memberikan teladan yang baik agar anak tumbuh menjadi pribadi yang saleh dan bertakwa.
Tujuan utama pernikahan adalah menghadirkan ketenangan, cinta, dan kasih sayang di antara pasangan.
Allah SWT berfirman: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21)
Karena itu, hak dan kewajiban suami istri hendaknya dijalankan dengan penuh keikhlasan, saling menghargai, serta saling membantu sehingga tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)