Komisi IV Sambangi Gubernur, Minta Atensi Serius Pertahankan 27 Satuan Pendidikan di Malteng
Mesya Marasabessy July 21, 2026 10:52 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 27 Satuan Pendidikan yang berada di kawasan perbatasan Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) belakangan menjadi sorotan.

‎Pasalnya polemik sengketa tapal batas mengancam 27 sekolah yang tersebar di kawasan Tanjung Sial, Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat, serta Kecamatan Teluk Elpaputih beralih ke Pemerintah Kabupaten SBB. 

‎Atas polemik itulah, Selasa (21/7/2026), Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah menyambangi Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

‎Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku itu guna menyampaikan keberatan atas rencana pengalihan 27 satuan pendidikan dari Maluku Tengah ke SBB. 

‎Dalam pertemuan itu, Komisi IV DPRD Maluku Tengah meminta agar 27 Satuan Pendidikan tetap menjadi bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah.

‎Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, menyatakan, langkah yang ditempuh Komisi IV juga bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tengah munculnya perhatian publik terhadap isu tapal batas.

‎"Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari meredam respons publik Maluku Tengah, terutama warga negeri yang memiliki hak petuanan berkaitan dengan isu tapal batas, agar situasi Kamtibmas benar-benar bisa kita jaga bersama," tutur Musriadin.

Baca juga: HUT ke-18 Buru Selatan: IMM Maluku Desak Pemda Fokus Benahi Infrastruktur hingga Kesejahteraan PPPK

Baca juga: Proses Konstruksi Dimulai, Bahlil Ingatkan Blok Masela Bukan Proyek APBD, Jangan Main KKN!

‎Adapula tujuan utama kunjungan tersebut yakni meminta perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku terhadap polemik pengalihan 27 

‎"Hari ini Komisi IV DPRD Maluku Tengah melakukan kunjungan ke Gubernur Maluku pak Hendrik Lewerissa dan diterima langsung oleh beliau. Tujuan pertemuan ini adalah membahas 27 satuan pendidikan yang rencananya akan dialihkan ke SBB.  Sekolah-sekolah tersebut tersebar di wilayah Tanjung Sial, Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat, serta Kecamatan Teluk Elpaputih," ujar Wakil Rakyat Dapil IV Maluku Tengah itu.

‎Menurutnya, Komisi IV membawa aspirasi masyarakat agar seluruh satuan pendidikan tersebut tetap berada dalam wilayah Kabupaten Maluku Tengah. 

‎Ia menegaskan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pendidikan, tetapi juga menyangkut sengketa batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

‎"Kami ingin memastikan keberadaan satuan pendidikan itu tetap berada di wilayah Maluku Tengah. Karena itu kami meminta atensi Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah agar melihat persoalan ini secara serius," katanya.

‎Politisi PKS itu mengungkapkan, Gubernur Maluku memberikan respons positif terhadap aspirasi yang disampaikan Komisi IV. Pemerintah Provinsi Maluku, lanjutnya, berkomitmen menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan kewenangannya.

‎"Pak Gubernur menerima dan merespons baik apa yang kami sampaikan. Beliau akan menindaklanjuti persoalan ini dan berharap sekolah-sekolah yang berada di kawasan Semenanjung Tanjung Sial maupun Teluk Elpaputih tetap berada dalam wilayah Kabupaten Maluku Tengah," ungkapnya.

‎Ia menjelaskan, dasar hukum yang menjadi pijakan Komisi IV dalam memperjuangkan status 27 sekolah tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123 Tahun 2010 yang menegaskan wilayah Tanjung Sial dan Elpaputih merupakan bagian sah dari Kabupaten Maluku Tengah.

‎"Sebagaimana kita ketahui, Putusan MK Nomor 123 Tahun 2010 telah menegaskan bahwa wilayah Tanjung Sial dan Elpaputih merupakan wilayah sah Kabupaten Maluku Tengah. Oleh sebab itu, kami berharap tidak ada kebijakan yang bertentangan dengan putusan tersebut," tegasnya.

‎Komisi IV DPRD Maluku Tengah berharap Pemerintah Provinsi Maluku dapat mengambil langkah konkret agar proses pengalihan 27 satuan pendidikan tidak dilakukan sebelum persoalan batas wilayah memperoleh penyelesaian yang berkekuatan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.