TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Dua eksekutor utama dalam kasus tawuran maut yang menewaskan remaja berinisial A (16) di Kompleks UKA, Koja, Jakarta Utara, ternyata merupakan kakak-beradik kandung.
Keduanya ditangkap tim gabungan Polsek Koja dan Polres Metro Jakarta Utara di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah sempat melarikan diri usai kejadian.
Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto mengatakan, kedua pelaku menjadi bagian dari kelompok yang melakukan penyerangan langsung terhadap korban saat tawuran berlangsung.
Menurut Andry, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi lebih dahulu memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Dari keterangan saksi-saksi dapat diketahui siapa saja pelakunya kemudian kami lakukan penangkapan. Untuk penangkapan terakhir yaitu terhadap dua pelaku yang kakak-beradik yang melakukan eksekusi, ditangkap di wilayah Babelan, Bekasi, Jawa Barat," kata Andry, Selasa (21/7/2026).
Andry menjelaskan, secara keseluruhan polisi telah menangkap enam pelaku dalam kasus tersebut.
Dari enam pelaku itu, tiga orang menjadi eksekutor yang menyerang korban secara langsung.
Sementara tiga pelaku lainnya diketahui membawa senjata tajam berdasarkan rekaman CCTV dan siaran langsung di media sosial.
Polisi masih memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku tersebut berinisial PK yang diduga turut terlibat dalam penyerangan terhadap korban.
Andry mengatakan, para pelaku melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam berupa celurit dan senjata berbentuk "bulu ayam".
Satu bilah celurit yang digunakan pelaku hingga kini belum ditemukan karena diduga masih dibawa oleh pelaku yang buron.
"Yang melakukan eksekusinya abang-adik. Pada saat korban terjatuh, empat orang melaksanakan eksekusi, dan tiga orang sudah ketangkap," ujar Andry.
Hasil penyelidikan juga mengungkap tawuran itu telah direncanakan melalui media sosial Instagram.
Kelompok PINGTAM dan APRIKA diketahui saling membuat janji untuk bertemu dan melakukan tawuran di kawasan Kompleks UKA.
Masing-masing kelompok bahkan mengajak peserta dari luar wilayah Koja untuk ikut dalam aksi tersebut.
Polisi memastikan motif para pelaku bukan karena dendam, melainkan murni tawuran antarkelompok.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Korban ditemukan terkapar dengan luka bacok di bagian leher setelah diduga bergabung membantu teman-temannya yang terlibat tawuran.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi sebelum dimakamkan pihak keluarga.
Baca juga: Pasca Viral Dibiarkan Ambruk 2 Tahun, Ini 4 Hal Mendadak yang Terjadi di SDN Kebayoran Lama 09
Baca juga: Lakukan Pungli, Oknum Satpol PP Jaktim Terancam Hukuman Disiplin Berat
Baca juga: DUEL Gelandang Kidal Persija dan Persib: Adu Statistik Stjepan Loncar vs Gakuto Notsuda