- Posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara menjadi sorotan publik.
Berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, Gibran tidak lagi duduk berdampingan dengan Presiden Prabowo Subianto, melainkan berada satu barisan bersama para Menteri Koordinator.
Perubahan formasi ini memunculkan pertanyaan, apakah susunan tersebut sesuai dengan aturan keprotokolan?
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, pengaturan posisi pejabat negara dikenal sebagai tata tempat.
Dalam hierarki ketatanegaraan, Presiden merupakan pejabat negara dengan prioritas tertinggi, kemudian diikuti oleh Wakil Presiden.
Karena itu, Presiden tetap menempati posisi utama dalam sebuah acara resmi, sedangkan Wakil Presiden berada pada urutan kehormatan setelah Presiden.
Dalam praktik keprotokolan di Indonesia, pejabat dengan urutan prioritas kedua pada umumnya ditempatkan di sisi kanan pejabat dengan prioritas pertama dari sudut pandang pejabat yang duduk.
Dengan demikian, posisi yang lazim atau ideal bagi Wakil Presiden adalah di sebelah kanan Presiden sebagai bentuk penghormatan terhadap urutan jabatan. Dari sudut pandang audiens, posisi tersebut biasanya tampak berada di sebelah kiri Presiden.
Sementara itu, aturan pelaksana melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa tata tempat disusun berdasarkan urutan prioritas jabatan sesuai ketentuan keprotokolan.
Namun demikian, baik UU Nomor 9 Tahun 2010 maupun PP Nomor 39 Tahun 2018 tidak mengatur secara eksplisit bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus selalu duduk berdampingan dalam setiap sidang kabinet.
Regulasi hanya mengatur urutan kehormatan, sementara pengaturan tata letak kursi dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara acara sepanjang tidak mengabaikan prinsip keprotokolan.
Hal ini juga yang terlihat dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin (20/7/2026).
Gibran tampak duduk sejajar dengan para Menteri Koordinator, tidak lagi berada di kursi yang selama ini berdampingan dengan Presiden.
Formasi tersebut menjadi berbeda dibanding sejumlah sidang kabinet sebelumnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan perubahan posisi duduk tersebut semata-mata didasarkan pada kebutuhan teknis penyelenggaraan sidang, bukan karena faktor lain.
Prasetyo Hadi menjelaskan sidang kabinet kali ini dimanfaatkan Presiden Prabowo untuk menyampaikan evaluasi capaian pemerintahan sekaligus memberikan arahan percepatan program pada semester kedua 2026.
Karena materi yang disampaikan memuat banyak data, Presiden menggunakan teleprompter sebagai alat bantu membaca naskah pidato.
Penggunaan teleprompter membuat tata letak ruang sidang berbeda dari biasanya.
Seluruh peserta, termasuk Wakil Presiden, ditempatkan menghadap Presiden yang berada di bagian depan ruangan.