Polda Metro Jaya Usut Laporan PWI ke Hotman Paris soal Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Profesi Wartawan
Tribun-video July 21, 2026 10:57 PM

TRIBUN-VIDEO - Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut kini sedang dipelajari penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, setiap laporan yang diterima kepolisian akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," kata Budi, Selasa (21/7/2026).

Menurut Budi, penyidik akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang diadukan, serta meminta keterangan dari para pihak apabila diperlukan.

Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti.

Laporan PWI Pusat berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers seusai mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, pihaknya melaporkan Hotman Paris karena menilai ucapan tersebut telah mencederai martabat profesi wartawan.

PWI juga menyiapkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video konferensi pers yang memuat pernyataan Hotman Paris kepada wartawan.

Menurut Edison, barang bukti tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan PWI Pusat. 

Hotman Paris dilaporkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana ujaran kebencian terhadap golongan.

Meski terlapor sudah menyampaikan permohonan maaf, PWI Pusat tetap menilai belum ada etikad untuk bertemu langasung terhadap organisasi pers maupun wartawan yang diduga direndahkan.

PWI Pusat juga tidak menutup kemungkinan mediasi dengan terlapor.

"Pada dasarnya kami nggak mau memenjarakan orang kok kalau ada kesepakatan antara wartawan dengan dia (Hotman) ya kenapa tidak," urai Edison.

"Kami sangat menghargai permohonan maaf tetapi kan tidak kemudian menghilangkan tindak pidana yang telah dilakukan artinya kita terima permohonan maaf secara manusiawi." 

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.