TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, mengaku takut dicopot dari jabatannya sehingga terpaksa melaksanakan Medan Fashion Festival tahun 2024.
Benny yang menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa juga menyebut nama Kahiyang Ayu, istri Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution.
Sidang diketahui oleh Majelis Hakim Sulhanuddin, berlangsung di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026) malam.
Baca juga: BGN Bingung 21.801 Motor Trail MBG Terlanjur Dibeli tak Dipakai, tak Bisa Digunakan Emak-emak
Benny mengatakan, dirinya diminta menemui Kahiyang.
Di sana, Kahiyang meminta Benny selaku Kepala Dinas mengadakan kegiatan festival.
"Awalnya ada acara, saya dipanggil Ibuk Wali Kota Medan Kahiyang Ayu. Lalu, mereka saya bawa kepada Ibuk. Saat itu, Ibuk bilang kamu bisa gak buat kegiatan besar seperti (Medan Fashion Festival). Kemudian artis nasional untuk kegiatan Medan Fashion Festival dipilih Buk Kahiyang," ungkap Benny.
Baca juga: Pertamina Sumbagut Dilaporkan ke Polda soal Kelangkaan BBM, Dugaan Penyimpangan Penyaluran BBM
Benny mengaku, jika acara Medan Fashion Festival tidak terjadi dilaksanakan sesuai permintaan, maka dirinya dan serta pejabat lainnya akan dicopot dari jabatannya.
"Pimpinan (Kahiyang Ayu) bilang kalau semua gak terjadi maka kami akan dicopot," kata Benny.
Mendengar hal tersebut, Hakim Asad Rahim Lubis mengatakan bahwa mereka terlalu takut dengan Bobby.
"Kalian terlalu takut sama Bobby," tegas hakim Asad.
"(Terpaksa) pasti Pak, makanya harus dimaksimalkan. Takut dicopot kalau tidak melaksanakannya," jawab Benny.
Dalam perkara ini, para terdakwa yakni Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution dan Kepala Dinas Perhubunga Erwin Saleh.
Lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian, pelaksana yakni Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri.
Dalam dakwaan, kasus berawal pada tahun 2024, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan mendapatkan anggaran sebesar Rp 5.195.523.568 yang bersumber dari APBD Kota Medan untuk kegiatan Medan Fashion Festival dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp. 4.857.315.650.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tersebut, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan mengirimkan surat kepada unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Kota Medan untuk dilakukan pelelangan.
Kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2024 yang berlokasi di Hotel Santika Medan.
Kegiatan berlangsung selama 4 hari dari 10 Juli 2024 s.d tanggal 13 Juli 2024.
Adapun sasaran kegiatan Medan Fashion Festival ini, bertujuan untuk menampilkan fashion karya designer Kota Medan dan Designer Nasional.
Fashion bernuansa kompilasi baik daerah dan nasional, serta menampilkan bakat model dari model lokal Kota Medan maupun model Nasional.
Bahwa terdapat item kursi dalam daftar kuantitas dan harga pada Kontrak Pekerjaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (Medan Fashion Festival) tahun 2024. Diketahui dalam pelaksanaan kegiatan kursi sudah disediakan oleh pihak Hotel Santika Dyandra.
Kegiatan tersebut telah dicairkan secara keseluruhan dengan total Rp 4.854.339.300.
Terdapat nilai pekerjaan dalam kontrak sebesar Rp3.378.207.522 yang diketahui vendor sedangkan nilai pekerjaan dalam kontrak sebesar Rp 1.476.131.778 (Rp4.854.339.300 - Rp3.378.207.522,-).
Pembayaran pekerjaan untuk lokasi acara, pengisi acara dan project manager pagelaran show yang dilakukan oleh Benny Iskandar Nasution bersama Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri yakni Benny Iskandar Nasution, meminta uang fee loading Hotel Santika Dyandra dari Mhd Hamdani selaku direktur CV.
Global Mandiri membayarkan sendiri kepada pihak hotel Santika Dyandra, tetapi sampai dengan saat ini pembayaran masih tertunggak sebesar Rp70.000.000.
Benny Iskandar Nasution meminta uang honorarium koreografer model dan music director fashion show dari Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri.
Benny Iskandar Nasution meminta uang fee honorarium desainer nasional dari Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri untuk membayarkan honorarium Imelda Ahyar, Dani Satriadi dan Hendy Huang.
Dalam pekara ini, Erwin Saleh bersama-sama dengan Anwar Syarif, Benny Iskandar Nasution dan Mhd Hamdani merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.049.530.654 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan inspektorat Kota Medan.
Atas perbuatan para terdakwa, telah diatur dan diancam pidana menurut Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo.Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cr17/tribun-medan.com)