TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap Karina Chandra ibu di Denpasar yang dilaporkan suaminya sendiri hanya karena melahirkan tidak sesuai dengan tanggal dan rumah sakit pilihan sang suami.
Karina dituding melakukan tindak pidana penggelapan asal-usul anak Pasal 401 UU No 1 tahun 2023 KUHP yang menjeratnya tak lama setelah Karina bertaruh nyawa di ruang operasi.
Karina masih tampak terpukul upaya tindakan medis darurat untuk menyelamatkan sang bayi justru berujung pada laporan pidana.
"Sakit hati saya, sedih, sudah saya dipanggil-panggil begini. Mau lagi anak ditinggal. Saya kasihan ibu saya sampai dilaporin hanya karena jadi penjamin. Saya tidak salah, saya hanya melakukan peristiwa melahirkan," tutur Karina dijumpai Tribun Bali di Mapolresta Denpasar, Selasa 21 Juli 2026.
Baca juga: Melahirkan Lebih Cepat di RS Berbeda, Seorang Ibu di Denpasar Bali Dipolisikan Suami
Pangkal persoalan ini disebut-sebut bermula dari tuntutan jadwal dan tempat persalinan.
Ibu kandung terlapor, Liem Jen Lie, mengungkapkan bahwa perselisihan memicu laporan ini dipaksakan karena anaknya melahirkan tidak sesuai dengan keinginan pihak suami.
Di mana suami minta istrinya melahirkan pada tanggal 22 Februari 2026 di RS BaliMed dengan dokter pilihan suami dan keluarga suami.
Namun perjalanan waktu berbeda istri melahirkan pada tanggal 14 Februari 2026 di Rumah Sakit Prima Medika Sesetan.
"Perbuatan kami hanya melahirkan, tidak di tanggal dan tempat yang dia inginkan. Dia tega melaporkan padahal belum genap satu bulan istrinya melahirkan," bebernya.
"Anaknya sekarang umur lima bulan bahkan tidak punya akta kelahiran karena akses kependudukan diblokir oleh suaminya," imbuh Liem.
Liem menduga perubahan drastis sifat sang menantu yang semula bersikap amat manis sebelum menikah berakar dari dinamika personal yang disembunyikan.
Ia bahkan membeberkan bahwa sang menantu pernah mengakui riwayat depresi berat hingga adanya pengakuan mengejutkan terkait masa lalunya.
Di sisi lain, Polresta Denpasar memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan objektif tanpa intervensi pihak mana pun.
Dijumpai terpisah oleh Tribun Bali, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa kasus yang berdasar pada Laporan Polisi tertanggal 8 Juni 2026 ini masih berada dalam tahap penyidikan intensif.
"Perkembangan terkait kasus penggelapan asal-usul anak dengan pelapor RSL, saat ini sudah ada sekitar enam saksi yang diperiksa dan masih akan berkembang," kata Kasi Humas Polresta Denpasar.
"Kami akan melakukan pemeriksaan ahli pidana terkait dokumen pembuktian. Penyidik berproses sesuai prosedur, KUHP, dan KUHAP, guna kehati-hatian mendapatkan kepastian hukum," imbuh dia.
Langkah penyidik yang menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dinilai janggal oleh kuasa hukum terlapor, Siti Sapurah.
Pada kesempatan yang sama, pengacara yang akrab disapa Ipung ini menegaskan tidak ada unsur pidana yang terpenuhi, mengingat akta kelahiran anak yang dituduhkan digelapkan saja belum pernah terbit.
"Tidak ada buktinya kalau klien kami menggelapkan asal-usul. Dasar hukumnya kan akta kelahiran anak, sedangkan aktanya saja tidak ada, siapa yang disembunyikan identitasnya?," tegas Ipung.
"Kami minta polisi netral dan menjadikan undang-undang sebagai panglima. Kalau tidak memenuhi unsur, jangan dipaksakan," jabarnya.
Ipung menilai ada kekeliruan prosedur serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara ini.
Ia juga menyoroti tindakan pelapor yang diduga sengaja menahan akta perkawinan sehingga memicu kerumitan administrasi yang kini justru dipidanakan.
"Kami siap membawa perkara ini hingga ke tingkat Mabes Polri jika proses penegakan hukum di tingkat daerah tidak sesuai aturan dasar," pungkasnya. (ian)