TRIBUNBEKASI.COM- Polda Jawa Barat menyatakan masyarakat diperbolehkan melakukan perlawanan saat menghadapi aksi begal sebagai bentuk pembelaan diri.
Namun, tindakan tersebut harus dilakukan secara tegas, terukur, dan tetap berada dalam koridor hukum.
Di sisi lain, kepolisian juga memperkuat patroli di sejumlah titik rawan guna menekan angka kejahatan jalanan yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, masyarakat berhak membela diri ketika menghadapi ancaman langsung dari pelaku kejahatan.
"Upaya kita yang pertama adalah perintah Pak Kapolda untuk tindak tegas terukur. Ini tidak hanya kepada polisi, kepada masyarakat pun boleh, dengan catatan dilakukan secara tegas dan terukur," kata Hendra di Bandung, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, pembelaan diri yang dimaksud bukanlah aksi main hakim sendiri, melainkan respons spontan untuk menyelamatkan diri saat berada dalam kondisi terancam.
Hendra menjelaskan, pembelaan diri harus dilakukan secara proporsional dan tidak menggunakan kekerasan yang berlebihan.
Tindakan tersebut hanya diperbolehkan apabila dilakukan dalam situasi terdesak dengan tujuan melindungi diri, bukan untuk membalas dendam kepada pelaku.
Karena itu, masyarakat diminta tetap mematuhi aturan hukum ketika menghadapi tindak kejahatan dikutip dari kompas.com
Selain mengingatkan masyarakat agar tetap waspada, Polda Jawa Barat juga meningkatkan patroli, terutama pada malam hingga dini hari yang dinilai sebagai waktu rawan terjadinya aksi kriminal.
Langkah yang dilakukan meliputi penambahan personel, intensifikasi patroli di lokasi rawan, serta pengawasan berdasarkan laporan masyarakat.
Hendra menambahkan, informasi dari warga, termasuk yang dibagikan melalui media sosial, sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus dan melacak pelaku kejahatan jalanan.
Polda Jabar memastikan akan terus menindak tegas setiap pelaku begal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.