Tanah Blang Padang: Itsbat atau APAIW?
mufti July 22, 2026 09:03 AM

H Abdul Gani Isa, Anggota MPU/Pemerhati Wakaf Aceh

TANAH Blang Padang yang terletak di jantung Kota Banda Aceh kembali menjadi perbincangan publik. Perbincangan publik ini muncul menurut penulis karena dua hal , pertama adanya surat Kemenhan RI, yang ditujukan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar memberikan klarifikasi tentang legalitas Tanah Blang Padang sebagai “Tanah Wakaf. Kedua, viralnya pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra di medsos yang menawarkan solusi masalah Blang Padang harus dengan “Itsbat”.

Sebagai warga Aceh, wajar jika kita bertanya dan ingin adanya kepastian. Terhadap surat Kemenhan, kiranya BWI Pusat bisa memberikan penjelasan yang arif, baik dari aspek historis, filosofis dan hukum, di mana Tanah Blang Padang merupakan wakaf di mana era itu disebut sebagai Oemeung Sara dari Sultan Aceh yang diberikan untuk Masjid Raya, dalam mendukung operasional baik biaya imam, khatib dan lainnya. Bila BWI membutuhkan data akurat dan valid Tim Advokasi Aset Wakaf MRB siap membantu dan memberikan data-data yang diperlukan.

Pertanyaan berikutnya adalah untuk mengurus tanah wakaf Blang Padang, apakah harus Itsbat di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah seperti tawaran Menko Hukum dan HAM. Atau ada alternatif lain cukup Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dari Siwak Kemenag? Agar tidak menimbulkan kegaduhan dan hoaks, tulisan ini mencoba meluruskan dari dua sisi baik hukum Islam maupun hukum negara.

Dalam praktik perwakafan di Indonesia, ada dua instrumen hukum yang sering disebut: Itsbat Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf. Pertama, Itsbat Wakaf di Pengadilan Agama. Itsbat secara bahasa berarti "penetapan". Dalam konteks wakaf, Itsbat adalah putusan hakim Pengadilan Agama yang menetapkan bahwa suatu tanah memang benar berstatus wakaf. Kapan itsbat diperlukan? Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan praktik di PA, itsbat ditempuh apabila wakaf itu terjadi jauh di masa lalu, tidak ada saksi yang hidup, tidak ada Akta Ikrar Wakaf, dan tidak ada bukti tertulis sama sekali. Sederhananya, itsbat adalah "jalan darurat" untuk melegalkan wakaf-wakaf lama yang hanya bersandar pada tutur masyarakat dan bukti sejarah. Hakim akan mendengarkan keterangan saksi, ahli waris, tokoh adat, lalu menetapkan.

Kedua, Akta Ikrar Wakaf melalui SIWAK Kemenag. Ini adalah akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW. PPAIW adalah pejabat yang diangkat dan disumpah oleh Menteri Agama. Ikrar wakaf dilakukan di hadapan PPAIW, disaksikan minimal 2 orang, lalu dicatat dan diterbitkan dalam aplikasi SIWAK---Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama RI.

Kekuatan hukum AIW/APAIW sangat kuat. Dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 14 ayat 3 disebutkan bahwa Akta Ikrar Wakaf adalah bukti sah telah terjadinya wakaf. Setelah AIW/APAIW terbit, langkah selanjutnya adalah mendaftarkannya ke BPN untuk diterbitkan Sertifikat Tanah Wakaf. Sertifikat inilah yang menjadi bukti kepemilikan terkuat menurut hukum agraria.

Bukti sejarah

Pertanyaan selanjutnya bagaimana dengan Blang Padang? Tanah Blang Padang seluas ± 89.800 M2 di Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman ini bukan tanah biasa. Ini adalah tanah wakaf bersejarah. Berdasarkan arsip Belanda Van Langen tahun 1888, hanya menulis dua lokasi wakaf Sultan yaitu Tanah Wakaf Blang Punge dan Tanah Wakaf Blang Padang, dikuatkan juga peta Koetaradja 1915, dan LHP BPK RI Perwakilan Aceh, tanah ini diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda abad ke-17 untuk kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman.
Selama ini muncul polemik karena penguasaan fisik oleh pihak lain pascatsunami 2004. Namun secara substansi, status wakafnya tidak pernah hilang. Wakaf itu abadi. Sesuai UU 41/2004 Pasal 40, tanah wakaf tidak dapat diwariskan, dihibahkan, dijual, digadaikan, atau dialihkan dalam bentuk apa pun. Lalu, instrumen hukum mana yang dipakai untuk Blang Padang? Jawabannya: Akta Ikrar Wakaf Siwak.

Alhamdulillah, Nazhir Masjid Raya Baiturrahman Aceh telah menyelesaikan proses ikrar wakaf di hadapan PPAIW. Akta Ikrar Wakaf telah diterbitkan dan dicatat dalam sistem SIWAK Kementerian Agama RI. Artinya, secara syariat dan administrasi negara, ikrar wakaf Sultan Iskandar Muda telah diperbaharui dan dikuatkan dalam bentuk akta resmi. Bukan hanya itu. Setelah AIW terbit, berkas pendaftaran juga telah dimasukkan ke Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh untuk proses penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Saat ini berkas sedang dalam proses. Dengan adanya AIW dan sudah masuk BPN, maka tidak diperlukan lagi proses Itsbat di Pengadilan Agama. Karena syarat untuk itsbat adalah "tidak ada akta". Sementara Blang Padang sudah punya akta. Ibarat orang yang sudah punya KTP elektronik, tidak perlu lagi membuat surat keterangan dari desa untuk membuktikan identitasnya.

Mengapa kepastian ini penting? Pertama, untuk menghindari perdebatan yang tidak perlu. Publik harus tahu bahwa negara melalui Kemenag dan BPN sudah bekerja sesuai koridor hukum. Polemik hanya akan memperlambat. Kedua, untuk menjaga amanah wakaf. Tujuan wakaf adalah kemaslahatan. Selama sertifikat belum keluar dan pengelolaan belum kembali ke Nazhir, maka manfaat tanah untuk imam, bilal, pendidikan, dan dakwah Masjid Raya belum bisa dijalankan secara maksimal.

Padahal itu adalah wasiat Sultan Iskandar Muda 400 tahun lalu. Ketiga, untuk memberikan contoh. Aceh sebagai daerah dengan kekhususan syariat Islam harus menjadi teladan dalam pengelolaan wakaf produktif. Jika Blang Padang bisa disertifikatkan dengan tertib melalui AIW/APAIW Siwak, maka ratusan tanah wakaf lain di Aceh yang belum bersertifikat bisa mengikuti.

Apa yang kita lakukan selanjutnya? Sekarang bola ada di meja administrasi. Kita semua perlu mendukung Kantor BPN Banda Aceh untuk segera menyelesaikan proses pengukuran dan penerbitan sertifikat. Dukungan Gubernur Aceh melalui surat kepada Presiden untuk audiensi oleh Tim 10 yang terdiri dari ulama dan tokoh Aceh, serta dukungan Kementerian terkait seperti Menko Hukum dan HAM, Kementerian Tata Ruang/BPN, BWI dan lainnya. MPU Aceh bersama masyarakat diharapkan terus mengawal bersama.

Setelah sertifikat keluar, maka Nazhir bisa segera menyusun rencana pemanfaatan. Tanah terbuka hijau seluas 8,9 Ha ini bisa menjadi taman, pusat pendidikan Islam, atau aset produktif yang hasilnya untuk memakmurkan Masjid Raya Baiturrahman.

Kesimpulannya, untuk tanah wakaf Blang Padang, Itsbat tidak diperlukan. AIW/APAIW Siwak sudah cukup. Sekarang tinggal menunggu sertifikat dari BPN. Mari kita luruskan informasi ini ke masyarakat. Jangan sampai karena ketidaktahuan, kita justru menghambat kebaikan. Menjaga tanah wakaf berarti menjaga pahala yang terus mengalir, bahkan setelah kita wafat. Semoga Allah SWT memudahkan proses ini. Semoga amanah para Sultan bisa kita tunaikan di masa kita. Aamiin. (aganiisa123@gmail.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.