BANGKAPOS.COM--Sebanyak 1.203 warga negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan dari pusat penipuan daring atau online scam di Myanmar.
Pemerintah Indonesia melakukan pemulangan secara bertahap sejak Februari 2025 hingga pertengahan Juli 2026.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, mengatakan pemulangan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Upaya tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada WNI yang menjadi korban eksploitasi maupun TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," ujar Heni dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/7/2026).
Menurut Heni, proses evakuasi dan pemulangan para korban tidak mudah.
Pemerintah menghadapi tantangan karena sebagian besar lokasi pusat online scam berada di wilayah Myanmar yang berada di luar kendali efektif pemerintah setempat.
Kondisi tersebut membuat proses penanganan korban membutuhkan koordinasi dan upaya diplomatik yang tidak sederhana.
Heni mengungkapkan, para WNI yang menjadi korban umumnya direkrut dengan modus tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Thailand.
Para korban dijanjikan pekerjaan di berbagai sektor, mulai dari konstruksi, perhotelan, hingga jenis pekerjaan lainnya.
Namun, setelah tiba di Thailand, mereka justru dibawa secara ilegal menuju wilayah Myawaddy, Myanmar, melalui jalur darat.
Di wilayah tersebut, para korban kemudian dipaksa bekerja untuk jaringan penipuan daring.
"Namun setelah tiba di Thailand, mereka justru diseberangkan secara ilegal melalui jalur darat menuju wilayah Myawaddy, Myanmar, untuk kemudian dipaksa bekerja pada jaringan online scam," kata Heni.
Modus tersebut membuat para korban terjebak dalam situasi yang sulit untuk melarikan diri.
Dalam berbagai kasus yang ditangani pemerintah, para korban dilaporkan mengalami berbagai bentuk eksploitasi.
Mereka tidak hanya kehilangan kebebasan untuk bergerak, tetapi juga menghadapi intimidasi hingga kekerasan.
Sejumlah korban mengalami penyitaan paspor setelah tiba di lokasi. Dokumen perjalanan tersebut kemudian digunakan untuk membatasi ruang gerak korban agar tidak dapat meninggalkan tempat mereka bekerja.
Selain itu, para korban juga disebut mengalami ancaman dan tekanan selama berada dalam jaringan online scam.
Kondisi tersebut membuat mereka sulit meminta bantuan atau menghubungi keluarga di Indonesia.
Pemerintah pun terus berupaya memberikan perlindungan dan memfasilitasi kepulangan para korban ke Tanah Air.
Kasus ribuan WNI yang menjadi korban eksploitasi tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
Heni mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar dalam waktu singkat, terutama jika proses perekrutan dilakukan melalui jalur tidak resmi.
Calon pekerja migran Indonesia diminta memastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan, jenis pekerjaan yang akan dijalani, serta negara tujuan.
Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan mekanisme penempatan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri," ujar Heni.
Pemerintah berharap masyarakat semakin waspada terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan media sosial maupun jaringan perekrut informal.
Dengan memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi, risiko menjadi korban perdagangan orang dan eksploitasi di luar negeri dapat diminimalkan.(*)
Sumber : Kompas.com