TRIBUNJATENG.COM, KUTAI TIMUR - Kasus perampokan terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.
Tak hanya perampasan harta, aksi kekerasan seksual juga dilakukan para garong.
Seorang suami terpaksa menyaksikan istrinya menjadi korban kekerasan seksual setelah dua pelaku diduga mendobrak rumah mereka, menyerang korban laki-laki dengan senjata tajam, lalu mengikatnya agar tidak dapat memberikan pertolongan.
Baca juga: Nasib Pilu Gadis 27 Tahun di Banyumas, Berawal dari MiChat Jadi Korban Rudapaksa dan Perampokan
Kejadiannya di Jalan Poros Sangatta–Bontang, Gang Manggis, Sangatta Selatan, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Polres Kutai Timur melalui Polsek Sangatta Utara mengamankan dua terduga pelaku berinisial A (43) dan AA (26), warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kronologi
Berdasarkan informasi kepolisian, aksi bermula ketika kedua pelaku mendobrak paksa pintu rumah korban pada malam hari.
Saat masuk ke dalam rumah, para pelaku menyerang suami korban menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka.
Setelah itu, korban diikat sehingga tidak mampu memberikan perlawanan ketika istrinya diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Selain melakukan kekerasan terhadap korban, pelaku juga diduga membawa kabur sejumlah barang berharga.
Tak lama setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Berbekal laporan resmi bernomor LP/B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, mengatakan kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (18/7/2026).
"Setelah menerima laporan, personel Polsek Sangatta Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujar Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, Minggu (19/7/2026).
Polisi berhasil menangkap kedua tersangka.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa unit telepon genggam, perhiasan emas, uang tunai, tas, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Petugas juga menyita dua bilah parang yang diduga dipakai untuk melukai korban sekaligus mengancam penghuni rumah saat menjalankan aksinya.
Saat ini seluruh barang bukti beserta kedua tersangka telah diamankan di kantor kepolisian guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan perkara tersebut menjadi perhatian serius dan akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kasus ini menjadi atensi kami. Penyidik akan menangani perkara secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan selama proses hukum berjalan," imbuhnya.
Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dengan memeriksa para saksi serta melengkapi alat bukti.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) dan tindak pidana kekerasan seksual menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat," pungkasnya. (*)
Baca juga: Aksi Heroik Nenek Jukir Gagalkan Perampokan Rp3,6 M di Brebes Tuai Apresiasi di Hari Bhayangkara