Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - UPTD Bapenda NTT wilayah Ende mengklaim pasca penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat, jumlah pengendara yang membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ende meningkat.
Dalam periode dari awal Juli hingga pertengahan Juli 2026, pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah itu mencapai Rp 1 miliar.
Jika dibandingkan dengan tahun dan bulan sebelumnya, jumlah penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada bulan Juli 2026 disebut mengalami peningkatan.
"Untuk Ende kami sudah lakukan sosialisasi Pergub 13 tahun 2025 dan kesannya ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor dan masyarakat menerima baik peraturan gubernur itu, kita baru pertengahan bulan saja sudah Rp 1 miliar lebih, itu untuk bulan Juli saja," ungkap Kepala UPTD Bapenda NTT wilayah Ende, Alfonsius Juli, Rabu (22/7/2026) pagi.
Baca juga: Soekarno Cup I Resmi Bergulir, 19 Tim Ramaikan Turnamen Bola Voli Bergengsi Ende
Ia juga menyebut, sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Ende yang sebelumnya dilaporkan menunggak pajak kini sudah mulai melunasi pajak kendaraan bermotor.
Alfonsius mengatakan, hingga kini pihaknya terus melakukan sosialisasi dan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak di tiga SPBU di Kota Ende.
"Kami laksanakan rutin dan itu kami turun bersama mitra," ujarnya. (bet)