Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk mengatakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungannya untuk bertindak profesional, transparan dan akuntabel dalam menyajikan informasi publik.
Penegasan ini disampaikan guna merespon tingginya kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang cepat dan akurat.
Langkah tegas tersebut diinstruksikan langsung oleh Paulus saat memimpin Rapat Evaluasi Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Pemerintah harus terbuka terhadap kritik dan masukan. Semakin banyak informasi positif yang dipublikasikan berdasarkan kerja nyata, semakin baik pula citra pemerintah di mata publik," ujar Paulus, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Wujud Kepedulian Polri, KBO Satreskrim Polres Rote Ndao Salurkan Sembako untuk Warga Desa Lidor
Ia menambahkan, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan elemen kunci dalam pelayanan publik.
Karena itu, setiap perangkat daerah diwajibkan menguasai data dan siap menghadapi permintaan informasi maupun isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Sejalan dengan arahan Bupati, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Rote Ndao, Olafulihaa Tadde menerangkan kembali kewajiban hukum badan publik merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dijelaskan Olafulihaa, Pasal 13 UU KIP secara eksplisit menuntut badan publik memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana.
Sebagai langkah konkret, seluruh OPD kini diwajibkan mengelola akun media sosial secara aktif sebagai sarana transparansi program kerja.
Rapat evaluasi dan sosialisasi penguatan PPID ini turut dihadiri para Asisten Sekda, Kepala OPD, Sekretaris OPD selaku PPID Pelaksana hingga admin teknis PPID se-Kabupaten Rote Ndao. (rio)