TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan kembali menjadi sorotan publik setelah muncul perdebatan mengenai kemungkinan penerapan ketentuan pidana terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?", Selasa (21/07/2026) sore di Jakarta Pusat.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Taufiqurrahaman, mengatakan dugaan penyalahgunaan jabatan tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
”Penerapan hukum pidana harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena adanya persepsi atau tekanan opini publik” jelasnya.
Ia menjelaskan masih banyak anggapan di masyarakat yang menyamakan setiap kesalahan pejabat dengan tindak pidana korupsi.
Padahal, lanjutnya, penyalahgunaan jabatan dapat berada dalam ranah hukum administrasi, hukum pidana jabatan, maupun tindak pidana korupsi yang masing-masing memiliki objek pengaturan, tujuan, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Taufiqurrohman mengatakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang dapat berupa tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang.
Pada prinsipnya pelanggaran tersebut berada dalam ranah hukum administrasi dan dikenai sanksi administratif.
Namun, menurut dia, penyalahgunaan kewenangan dapat beralih menjadi tindak pidana apabila dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
”Dalam kondisi demikian, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” bebernya.
Karena itu, Taufiqurrohman menilai penerapan ketentuan pidana terhadap seseorang, termasuk dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik yakni kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan adanya penyalahgunaan jabatan.
Ia menegaskan penegakan hukum harus didasarkan pada proses pembuktian yang menunjukkan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
”Prinsip negara hukum mengharuskan setiap perkara diputus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan asumsi maupun tekanan opini publik” paparnya.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Maria Silvya Elisabat Wangka Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Heru Sesetyo Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Taufiqurrahman Syahuri Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta, Firdaus Syam Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Ahmad Sofyan Ahli Pidana dan Kriminologi Universitas Bina Nusantara, dan Hasnu Ibraham Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru sekaligus Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, peserta diskusi ini dihadiri oleh organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti dan praktisi hingga masyarakat umum.
Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, tersangka dalam kasus dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Kasus ini semula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Belakangan, Polri menyerahkan kasus ini ke Kejagung.
Penyerahan barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Kejagung.
Menurut Kejaksaan Agung, Febrie menjadi tersangka berdasar pada surat perintah penyidikan (sprindik) Kortastipidkor Polri.
Febrie dijerat polisi dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Agung, Febrie hingga kini belum ditahan.