TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi, menanggapi wacana pengukuran kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Key Performance Indicator (KPI) dalam revisi Undang-Undang ASN.
Menurut Suraidah, penerapan indikator kinerja bagi ASN merupakan hal penting untuk memastikan setiap aparatur mampu memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Namun, ia menilai persoalan ASN saat ini cukup kompleks.
Pemerintah dihadapkan pada kebutuhan efisiensi jumlah aparatur, tetapi di sisi lain pengurangan ASN berpotensi berdampak terhadap meningkatnya angka pengangguran.
Baca juga: Wamentan RI Sudaryono Dikabarkan Jadi Pengganti Nanik yang Mundur dari Kepala BGN
Baca juga: Layanan ASN Pemprov Sulbar Masih Diblokir, DPRD Desak BKN Segera Beri Kejelasan
"Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan menekan angka pengangguran," kata Suraidah, Rabu (22/7/2026).
Ia juga menyoroti tantangan kemampuan fiskal daerah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Karena itu, menurutnya, diperlukan standar kinerja yang jelas dan terukur bagi ASN.
Suraidah menegaskan, penerapan standar kinerja tidak semata-mata untuk menilai atau mengevaluasi ASN.
Menurutnya, sistem tersebut harus menjadi upaya untuk mendorong inovasi, produktivitas, dan profesionalisme aparatur.
ASN, kata dia, tidak boleh hanya menjalankan pekerjaan administratif rutin, tetapi harus mampu menunjukkan hasil kerja yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Ia menilai setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu memiliki target dan indikator kinerja yang jelas dalam memberikan tugas kepada ASN.
Dengan begitu, evaluasi terhadap capaian kerja dapat dilakukan secara objektif sesuai tanggung jawab masing-masing aparatur.
Meski demikian, Suraidah mengingatkan agar penilaian terhadap ASN tidak dilakukan secara menyeluruh tanpa melihat kinerja individu.
Menurutnya, masih banyak ASN yang bekerja dengan penuh dedikasi, memiliki standar kerja tinggi, dan menunjukkan tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas pemerintahan.
"Tidak semua ASN dapat dikategorikan hanya menjalankan rutinitas tanpa memberikan kontribusi," katanya.
Ia menyebut banyak aparatur yang memiliki komitmen kuat dalam menjalankan pelayanan publik.
Karena itu, penerapan sistem pengukuran kinerja harus memperhatikan prinsip keadilan, objektivitas, serta memberikan penghargaan kepada ASN yang berprestasi.
Suraidah menambahkan, ASN harus terus melakukan perubahan dan meningkatkan kapasitas diri agar mampu menghadapi perkembangan zaman.
Menurutnya, aparatur dituntut semakin profesional, inovatif, dan kompetitif karena kebutuhan masyarakat terus berubah.
"ASN harus terus beradaptasi dan meningkatkan kualitas kinerja. Jika tidak mampu mengikuti perkembangan, maka akan tertinggal," ujarnya.
Ia menilai penerapan indikator kinerja seperti KPI dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat reformasi birokrasi.
Namun, pelaksanaannya harus dilakukan dengan sistem yang tepat, transparan, dan tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi.
Menurut Suraidah, KPI juga harus menjadi sarana pembinaan serta peningkatan kualitas ASN agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.(*)