TRIBUNJAMBI.COM – Seluruh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terpaksa harus duduk di kursi teradu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama lima anggotanya diperiksa secara intensif dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait tuduhan pembiaran dokumen pendaftaran Pilkada hingga Pilpres yang dinilai cacat administrasi.
Sidang pemeriksaan untuk perkara yang teregistrasi dengan nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 tersebut digelar secara terbuka di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).
Jajaran pimpinan KPU RI yang bertindak sebagai Teradu dalam perkara ini adalah Mochammad Afifuddin (Ketua) serta lima Anggota KPU RI, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.
Soroti Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal Legalisasi
Perkara etik ini bergulir ke DKPP setelah diadukan oleh seorang warga negara bernama Bonatua Silalahi.
Dalam pokok pengaduannya, Bonatua menuding para Teradu sengaja tidak melakukan tindakan korektif terhadap berkas administrasi pencalonan Joko Widodo atau Jokowi dalam beberapa gelaran kontestasi politik, mulai dari Pemilihan Wali Kota Surakarta (2005 dan 2010), Pemilihan Gubernur DKI Jakarta (2012), hingga Pemilihan Presiden (Pemilu 2014 dan Pemilu 2019).
Di hadapan Majelis DKPP, Bonatua membeberkan bukti temuan berupa absennya tanggal pada salinan dokumen ijazah yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait.
Baca juga: Jokowi dan 14 Teman Kuliah UGM Siap Bersaksi di Sidang Kasus Ijazah Agustus Nanti
Baca juga: Siapa Sudaryono? Politisi Gerindra Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN
"Salinan ijazah-ijazah tersebut dilegalisir tapi tidak mencantumkan tanggal legalisir. Padahal dalam Pasal 5 Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, dokumen legalisir wajib memuat tanggal, tanda tangan, dan cap instansi. Namun, para Teradu tidak melakukan koreksi atas cacat administrasi tersebut," papar Bonatua tegas di ruang sidang.
Lebih lanjut, Bonatua mencecar KPU RI atas tuduhan kelalaian berkelanjutan serta kegagalan sistemik dalam tata kelola dan pengelolaan kearsipan negara.
Pihak lembaga penyelenggara pemilu tersebut dinilai pasif, tidak mau bergerak melakukan penelusuran, apalagi memperbaiki dokumen pendaftaran yang dipersoalkan.
Bonatua mengungkapkan bahwa sebelum menyeret komisioner KPU ke meja sidang DKPP, dirinya telah melayangkan surat teguran resmi sebanyak dua kali kepada pihak KPU RI agar segera membenahi kekeliruan administrasi tersebut. Sayangnya, iktikad baik itu berujung pada pengabaian.
"Tapi sampai saya buat pengaduan ini surat itu tak satu pun dijawab. Ibaratnya saya melihat ada kesalahan di rumah beliau, lalu saya laporkan dan beliau cuek saja. Saya ingin pemilik rumah dulu yang membenahi, akui saja kalau ada salah," pungkas Bonatua mengkritik sikap dingin jajaran KPU.
Langkah persidangan etik di DKPP ini diprediksi akan makin memperpanjang daftar perdebatan hukum mengenai keabsahan berkas administrasi pencalonan mantan Presiden Jokowi yang kini tengah hangat diuji di berbagai lini peradilan.
Menanggapi aduan tersebut, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan ihwal pihak yang Teradu tidak terlibat langsung dalam tahapan verifikasi dokumen pencalonan pada Pemilu 2014 dan 2019.
Pasalnya mereka baru dilantik sebagai anggota KPU RI pada 2022.
Baca juga: Roy Suryo Gempur Polisi per Item di Kasus Ijazah Jokowi, Lanjut Praperadilan Ke-4?
Baca juga: Rekam Jejak Nanik S Deyang: Wartawati hingga Mundur dari Kepala BGN
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan proses verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 dilakukan oleh kepengurusan KPU periode sebelumnya.
"Menjadi pertanyaan besar mengapa kemudian Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu lah yang harus bertanggung jawab," terangnya.
Afifuddin menjelaskan, KPU RI periode 2022-2027 telah melakukan pembenahan tata kelola arsip melalui revisi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023.
Selain itu, KPU juga menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 yang mengatur bahwa dokumen persyaratan harus dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.
Ia menambahkan, KPU RI juga telah melakukan uji konsekuensi terhadap klasifikasi arsip bersama sejumlah pihak dan Komisi Informasi Pusat.
Menurutnya, KPU selalu membuka dokumen yang dinyatakan terbuka sesuai putusan Komisi Informasi.
"Begitu Komisi Informasi memutuskan semua harus dibuka, kami berikan. Artinya pasca Putusan tidak kami tawar sama sekali, jadi tidak ada keinginan untuk menutupi atau menghambat para pihak yang mencari informasi," pungkas Afif.
Kasus ijazah Jokowi sudah bertahun-tahun menjadi sorotan. Polisi pun telah melakukan penyidikan setelah Jokowi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Penyidik juga melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.
Dari hasil penyidikan, delapan orang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.
Saat ini, baru Dokter Tifa yang perkaranya sudah bergulir di Pengadilan.
Baca juga: Profil Singkat 4 Peraih Bintang Adhi Makayasa 2026
Baca juga: Iran Deklarasi Perang Skala Penuh Lawan AS Usai Gencatan Senjata Runtuh
Baca juga: Jaga Ketertiban, Lapas Muara Bulian Gelar Razia di Blok Hunian
Baca juga: Silaturahmi ke Lapas Perempuan, Kapolres Muaro Jambi Tekankan Penguatan Koordinasi