Update Kasus Little Aresha, JPU Kejari Yogyakarta Susun Berkas Dakwaan, Masuk Tahap Penyempurnaan
Yoseph Hary W July 22, 2026 01:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM - Tiga belas tersangka kasus kekerasan anak dan balita di Daycare Little Aresha Yogyakarta segera disidankan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sementara ini, jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri  (Kejari) Yogyakarta sedang menyusun berkas dakwaan kasus Little Aresha tersebut. 

Progres penyusunan dakwaan bagi 13 tersangka kasus kekerasan di Little Aresha sudah masuk tahap penyempurnaan. 

Rencananya, jika berkas dakwaan sudah selesai akan segera dilimpahkan ke PN Yogyakarta untuk disidangkan pada pekan depan. 

Untuk diketahui, penyidik Polresta Yogyakarta sebelumnya juga menetapkan 14 tersangka tambahan sehingga total ada 27 tersangka. Namun pemberkasan dakwaan oleh Kejari saat ini untuk 13 tersangka yang sudah lebih dulu dilimpahkan dari Polresta Yogyakarta. 

Jaksa susun materi dakwaan

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Yogyakarta, Sigit Kristianto, saat dihubungi, Selasa (21/7/2026), mengatakan berkas dakwaan disusun sebagai materi persidangan di PN Yogyakarta.

Proses penyusunan berkas dakwaan pun telah memasuki tahap penyempuraan.

“Ini masih dalam penyempurnaan surat dakwaan, jika sudah selesai segera kami limpahkan ke PN Yogyakarta,” kata Sigit Kristianto.

Sigit menyampaikan pihak penuntut umum telah bekerja semaksimal mungkin dalam menyusun berkas dakwaan untuk 13 tesangka yang kini telah dilakukan penahanan.

“InsyaAllah minggu depan (dilimpahkan ke PN) mohon doanya supaya lancar,” imbuh Sigit.

Persiapan di PN Yogyakarta

Sementara Juru Bicara PN Kota Yogyakarta, Muhammad Ismail Hamid SH MH, mengatakan hingga kini pihaknya belum menentukan majelis hakim yang akan mengadili para tersangka kasus kekerasan di Daycare Little Aresha.

Pembentukan majelis hakim akan dilakukan ketika berkas dakwaan telah dilimpahkan oleh pihak Kejari Kota Yogyakarta serta telah terdaftar di PN Yogyakarta.

“Per hari ini belum tercatat pekaranya, sehingga pembentukan majelis hakim juga belum dilakukan,” terang dia.

Kasus mencuat

Dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha terungkap setelah jajaran Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Jumat sore (24/4/2026).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan kasus itu terungkap seusai salah satu karyawan melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititipkan kurang manusiawi.

Dalam perkembangannya, polisi menetapkan 13 tersangka dan 14 tersangka tambahan lainnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak.

Para tersangka terancam hukuman 5 tahun ditambah untuk pasal 21.(HDA)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.