SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Choirul Anwar, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) yang menjadi tersangka korupsi pengelolaan keuangan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur langsung menahannya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja memastikan Choirul Anam akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai Selasa (21/7/2026) hingga 20 hari ke depan (9 Agustus 2026).
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2016 - 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.
Choirul Anwar diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan tidak sesuai peruntukannya, bersifat fiktif, serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Jawa Timur Tahan Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya
Saat menjalankan aksinya, tersangka diketahui menduduki tiga posisi manajerial kunci sekaligus.
"Tersangka ini kan sebagai direktur utama. Nah, di saat yang sama dia juga menjabat sebagai direktur operasional dan direktur keuangan. Jadi merangkap jabatan. Otomatis uang diambil, dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar," ungkapnya.
Dengan memegang kendali penuh, tersangka Choirul dengan leluasa memerintahkan staf keuangan di Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan dana kas atau anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tersangka kemudian menandatangani sendiri berkas pertanggungjawaban agar pengeluaran terkesan sah dipergunakan untuk operasional perusahaan.
"Pertanggungjawaban ini adalah pertanggungjawaban yang tidak benar atau fiktif. Karena merangkap jabatan direktur utama, direktur operasional, dan direktur keuangan, dia bisa menandatangani sendiri seluruh berkas tersebut," tegas Punia.
Selain itu, pada periode 2023 hingga 2024, pengeluaran kas yang tidak benar tersebut turut disetujui bersama saksi MN selaku direktur keuangan.
Dari total kerugian negara Rp 10,2 miliar, tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sekitar Rp 7,4 miliar di antaranya dinikmati langsung oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Dampak penyimpangan anggaran ini tidak hanya menggerogoti keuangan BUMD, tetapi juga melumpuhkan fasilitas dan tata kelola KBS.
Salah satu modus yang diungkap penyidik adalah manipulasi pengadaan pakan satwa.
Punia menegaskan bahwa alokasi pakan dipangkas dan dipertanggungjawabkan secara fiktif, sehingga pemenuhan nutrisi satwa di lapangan tidak maksimal.
"Dampaknya wahana kebun binatang yang kita cintai ini menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, dan rusak. Satwa-satwa juga menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati karena perawatan yang buruk. Salah satu modusnya adalah tentang anggaran pakan binatang," terangnya.
Pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat serta laporan resmi dari Wali Kota Surabaya.
Sejauh ini, tim penyidik Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi.
Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman alat bukti.
"Tentu kami terus melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada. Korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, nanti akan kami update lagi perkembangannya," tambahnya.
Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a, c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penyidik juga mengenakan sangkaan Subsider Pasal 604 KUHP jo. UU Tipikor.
Choirul Anwar menjabat sebagai Direktur Utama KBS pada periode 2016 - 2024.
Tidak banyak informasi mengenai profil Choirul Anwar, namun gelagatnya pernah dicurigai Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Eri mengaku sudah menaruh kecurigaan terhadap laporan keuangan periode 2016-2024 yang disampaikan KBS. Selain proses audit dinilai tidak objektif, auditor yang terlibat selalu pihak yang sama.
“Pada waktu tahun 2022, saya selalu bilang, ‘Iki kok sing melakukan ini kok apa audit ini kok orang-orang ini saja sih.’ Maka saya minta di tahun 2023 dilakukan oleh tim independen. Saya tidak mau yang ditunjuk oleh KBS,” ujar Eri Cahyadi sebelumnya.
Dari hasil penelusuran awal, ditemukan sejumlah catatan keuangan lama yang janggal.
“Ada temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga nggandol sampai ke 2023. Catatannya ada, uangnya tidak ada. Loh, duitnya di mana?” tegasnya.
Karena menyangkut uang rakyat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Eri meminta pendampingan hukum dari Kejati Jatim sekaligus audit independen.
Hasilnya, ditemukan sejumlah dana yang memang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya pada waktu itu meminta pendampingan dengan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa ini dan audit dari tim independen. Dan hasilnya ternyata tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ya monggo. Buat saya, siapa sing salah yo seleh (yang salah harus meletakkan jabatannya),” katanya.
Wali Kota Eri enggan menegaskan siapa pengelola yang dimaksud bertanggungjawab dalam pengelolaan uang tersebut. Namun, Cak Eri menegaskan, siapa pun yang mengelola uang negara wajib bertanggung jawab.
“Karena ini uang rakyat, uang PAD, uang negara, maka siapapun yang menggunakan itu harus mempertanggungjawabkan,” ujar Wali Kota dua periode tersebut.
Perumda Kebun Binatang Surabaya (KBS) menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jatim.
Dewan Pengawas Perumda KBS, Novi Ispinari, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Kami menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jawa Timur. Kami percaya proses tersebut akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Novi.
Ia menegaskan, Perumda KBS berkomitmen untuk bersikap kooperatif apabila diperlukan dalam proses penyidikan. Menurutnya, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel.
"Kami berkomitmen mendukung setiap upaya yang bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi landasan dalam menjalankan Perumda KBS ke depan," ujarnya.
Novi menambahkan, proses hukum yang berlangsung diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jajaran Perumda KBS untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Selain itu, pihaknya juga memastikan pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan satwa, serta seluruh aktivitas operasional KBS tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami ingin memastikan seluruh layanan kepada pengunjung, pemeliharaan satwa, serta fungsi konservasi dan edukasi tetap berjalan optimal. Perumda KBS akan terus fokus memberikan pelayanan terbaik sekaligus memperkuat sistem pengelolaan yang profesional," tuturnya.