Harga Emas Antam 22 Juli 2026 Naik Tipis Hari Ini: Cek Daftar Harga Terbaru Semua Pecahan
Vigestha Repit Dwi Yarda July 22, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM -- Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu, 22 Juli 2026.

Berdasarkan pembaruan di laman resmi Logam Mulia per pukul 08.45 WIB, harga emas pecahan 1 gram kini dibanderol Rp2.635.000, naik Rp3.000 dibandingkan hari sebelumnya yang berada di level Rp2.632.000.

Kenaikan ini juga terjadi pada hampir seluruh ukuran emas batangan Antam.

Produk emas tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi maupun koleksi.

Baca juga: Ubah Zakat Jadi Modal Kerja, Gubernur Babel Hidayat Arsani Pacu UMKM Babel Naik Kelas

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Rabu, 22 Juli 2026

Berikut rincian harga emas Antam per pukul 08.45 WIB:

0,5 gram: Rp1.367.500 (sebelumnya Rp1.366.000)
1 gram: Rp2.635.000 (sebelumnya Rp2.632.000)
2 gram: Rp5.210.000 (sebelumnya Rp5.204.000)
3 gram: Rp7.790.000 (sebelumnya Rp7.781.000)
5 gram: Rp12.950.000 (sebelumnya Rp12.935.000)
10 gram: Rp25.845.000 (sebelumnya Rp25.815.000)
25 gram: Rp64.487.000 (sebelumnya Rp64.412.000)
50 gram: Rp128.895.000 (sebelumnya Rp128.745.000)
100 gram: Rp257.712.000 (sebelumnya Rp257.412.000)
250 gram: Rp644.015.000 (sebelumnya Rp643.265.000)
500 gram: Rp1.287.820.000 (sebelumnya Rp1.286.320.000)
1.000 gram (1 kg): Rp2.575.600.000 (sebelumnya Rp2.572.600.000)
Aturan Pajak Pembelian Emas Antam
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:

0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
0,9 persen bagi pembeli yang belum memiliki NPWP.
Pada setiap transaksi pembelian, pembeli akan menerima bukti pemotongan PPh 22 sebagai dokumen perpajakan.

Ketentuan Pajak Buyback Emas

Bagi masyarakat yang menjual kembali (buyback) emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan potongan pajak sebagai berikut:

1,5 persen untuk pemilik NPWP.
3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB, sehingga masyarakat dapat memantau perubahan harga sebelum melakukan transaksi jual maupun beli emas.
 
(Kompas.com/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.