Antrean Solar Subsidi Masih Jadi PR di Kota Jambi, Maulana: Bukan Wewenang Pemkot Saja
Heri Prihartono July 22, 2026 03:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Permasalahan antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan solar subsidi di sejumlah SPBU masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang belum terselesaikan di Kota Jambi.

Antrean kendaraan, terutama truk, bahkan kerap memakan badan jalan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Jambi Maulana mengatakan persoalan antrean solar subsidi bukan hanya terjadi di Kota Jambi, melainkan juga dialami sejumlah daerah di Indonesia.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat hanya dibebankan kepada Pemerintah Kota Jambi karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pertamina Patra Niaga, SKK Migas, hingga pemerintah pusat.

"Permasalahan ini wewenang mutlaknya tidak hanya di pemerintahan kota," kata Maulana, Rabu (22/7/2026).

Meski demikian, Maulana menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tetap menjalankan perannya sesuai kewenangan yang dimiliki. Salah satunya dengan terus berkoordinasi bersama pihak terkait untuk mencari solusi yang konkret.

Ia juga tidak menampik masih adanya dugaan aktivitas pelangsir solar subsidi di sejumlah SPBU. Namun, dalam jangka pendek, Pemkot Jambi berupaya agar antrean kendaraan tidak mengganggu ketertiban umum, khususnya kelancaran lalu lintas.

"Kita berharap tidak mengganggu ketertiban umum seperti kemacetan," ujarnya.

Untuk mengantisipasi kemacetan akibat antrean kendaraan, Pemkot Jambi telah membentuk tim dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang berkolaborasi dengan kepolisian untuk melakukan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik SPBU.

Menurut Maulana, tingginya volume kendaraan di Kota Jambi membuat penanganan persoalan tersebut tidak semudah di daerah lain.

"Dishub terus kami turunkan untuk memastikan antrean tidak sampai mengganggu arus lalu lintas," katanya.

Sementara itu, panjangnya antrean kendaraan untuk mendapatkan solar subsidi juga dikeluhkan masyarakat.

Robi, warga Kota Jambi, mengaku kesulitan mengisi bahan bakar minyak (BBM) untuk sepeda motornya karena akses menuju dispenser tertutup antrean truk yang mengular.

"Saya itu mau isi bensin motor saja susah. Mencari celah untuk masuk ke antrean saja bingung lewat mana karena banyak truk besar," ujarnya.

Ia berharap pemerintah bersama pihak terkait segera menemukan solusi agar antrean kendaraan di SPBU tidak terus berulang.

"Kasihan masyarakat biasa yang cuma mau isi bensin motor malah susah," katanya.

BAIN HAM-RI Soroti Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi

Di sisi lain, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU juga mendapat sorotan dari Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Provinsi Jambi.

Ketua DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi, Ar Karim, menilai praktik pelangsiran solar subsidi diduga menjadi salah satu penyebab sulitnya masyarakat memperoleh BBM bersubsidi.

Menurutnya, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan pelangsir, mulai dari penggunaan pelat nomor ganda untuk melakukan pengisian berulang, kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas besar, hingga penggunaan surat rekomendasi yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Solar subsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter itu kemudian diduga ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri, pertambangan, hingga proyek dengan harga non-subsidi berkisar antara Rp12.000 hingga Rp16.000 per liter.

"Bayangkan, satu unit mobil dengan tangki modifikasi bisa mengangkut 200 hingga 300 liter sekali jalan. Dalam sehari bisa tiga sampai empat kali bolak-balik ke SPBU. Kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Negara rugi, masyarakat juga rugi," ujar Ar Karim.

Ia menjelaskan berbagai upaya penertiban telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi, Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum.

Langkah tersebut di antaranya melalui inspeksi mendadak gabungan, pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area nozzle SPBU, penerapan sistem digital melalui QR Code MyPertamina, hingga pencabutan izin terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

Namun, menurut Ar Karim, langkah tersebut belum sepenuhnya memberikan efek jera karena praktik pelangsiran diduga masih terus berlangsung. Bahkan, pihaknya menduga terdapat oknum operator SPBU yang ikut memfasilitasi praktik tersebut.

"Penertiban sudah berjalan, tetapi para pelaku tetap nekat karena keuntungan yang besar. Hukumnya sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Namun, penegakan di lapangan masih menjadi tantangan," tegasnya.

BAIN HAM-RI mendesak aparat penegak hukum menindak tegas para pelangsir maupun pihak SPBU yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.

Selain itu, Pertamina juga diminta memperketat pengawasan melalui audit transaksi QR Code MyPertamina secara real time guna mendeteksi pola pengisian BBM yang tidak wajar.

Ar Karim turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan praktik pelangsiran melalui kanal pengaduan resmi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

"Subsidi solar itu hak rakyat kecil. Kalau terus dibiarkan, yang kaya makin kaya dari subsidi, sedangkan masyarakat kecil semakin sulit mendapatkan solar. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal keadilan," pungkasnya.

(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

Baca juga: Demi Pertalite, Warga Jambi Rela Mengantre Panjang di SPBU

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.