SURYA.co.id, SURABAYA – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), Chairul Anwar (CA), resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan yang diduga merugikan negara sekitar Rp10,2 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (21/7/2026) malam, Chairul Anwar digiring menuju rumah tahanan sekitar pukul 23.00 WIB.
Mengenakan rompi tahanan merah dan tangan diborgol, Chairul memilih bungkam saat dihujani pertanyaan awak media.
Sorot kamera tak berhenti mengarah tepat di depannya, namun ia hanya tertunduk dan berjalan cepat menuju ruang tahanan tanpa memberikan pernyataan.
Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur, Pri Wijeksono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDTS KBS.
"CA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya untuk tahun anggaran 2016 hingga 2024," ujar Pri Wijeksono kepada SURYA.co.id, Selasa (21/7/2026) malam.
Baca juga: Pemkot Surabaya Dukung Kejati Jatim Usut Korupsi Mantan Dirut KBS
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, menjelaskan, Chairul Anwar menjabat sebagai Direktur Utama PDTS KBS pada periode 2016–2024.
Selama menjabat, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan dana perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk transaksi fiktif dan kepentingan pribadi.
"Yang bersangkutan diduga menggunakan anggaran PDTS KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," kata I Gede Punia.
Penyidik mengungkap modus yang digunakan tersangka untuk menyamarkan dugaan penyimpangan anggaran.
Menurut I Gede Punia, Chairul Anwar diduga memerintahkan staf keuangan pada Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional.
"Tersangka memerintahkan staf keuangan mengeluarkan uang perusahaan dan membuat dokumen pertanggungjawaban agar seolah-olah dana tersebut benar-benar digunakan untuk operasional perusahaan," ujarnya.
Penyidik juga menemukan, pada periode 2023 hingga 2024, sejumlah pengeluaran kas yang tidak semestinya turut mendapat persetujuan dari pihak lain, termasuk saksi berinisial MN yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDTS KBS.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.
"Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan sementara BPKP Provinsi Jawa Timur mencapai kurang lebih Rp10,2 miliar," kata I Gede Punia.
Selain menimbulkan kerugian negara, penyidik menilai dugaan korupsi tersebut turut berdampak terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya.
Menurut I Gede Punia, pengelolaan yang tidak optimal menyebabkan berbagai fasilitas tidak terawat, banyak yang rusak dan kotor. Kondisi satwa juga disebut terdampak akibat dugaan penyimpangan anggaran, termasuk yang berkaitan dengan pengadaan pakan.
"Akibatnya fasilitas menjadi tidak terawat, banyak yang rusak dan kotor. Kondisi satwa juga terdampak, bahkan salah satu modus yang ditemukan berkaitan dengan anggaran pakan hewan," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Chairul Anwar langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Penyidikan perkara masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDTS KBS tersebut.