Wamenag: LGBT Adalah Ancaman Pertahanan dan Keamanan Negara Non-Militer
Muhammad Zulfikar July 22, 2026 03:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafii secara resmi menyatakan bahwa keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) merupakan sebuah penyimpangan.

Romo menekankan bahwa upaya penanganan LGBTQ kini tidak sekadar berupa imbauan keagamaan, melainkan langkah tindakan dari negara.

Baca juga: Anggota DPR Desak Aparat Mengusut Dugaan Pencatutan Foto Anak oleh Aktivis LGBT

"Kementerian Agama pertama punya sikap bahwa LGBTQ plus sekarang ya, itu adalah hal yang tidak normal atau penyimpangan," tegas Romo dalam keterangan pers di Kantor Bakom RI, Jakarta, pada Rabu (22/7/2027).

Keseriusan pemerintah ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Peraturan tersebut menetapkan gerakan itu sebagai ancaman nyata terhadap kedaulatan negara secara non-militer.

"Tapi sejak keluarnya Perpres nomor 111 tahun 2025 di mana presiden secara tegas mengatakan dalam Perpres itu bahwa LGBT adalah ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara yang non militer," ungkapnya.

Dengan berlakunya aturan tersebut, penanganan isu ini membutuhkan intervensi terpadu dari seluruh instansi negara. Pemerintah pusat menginstruksikan jajarannya untuk bergerak cepat memitigasi dampak dari budaya tersebut.

Baca juga: Pimpinan DPR Akan Kaji RUU Pidana LGBT Usulan MUI, Libatkan Baleg

"Ini kan berarti pemerintah menganggap ini sudah sangat serius dan harus ditangani bersama-sama untuk menyelamatkan bangsa dan negara," paparnya.

Sebagai langkah awal, Kemenag telah membentuk tim untuk menyisipkan materi bahaya LGBT ke dalam kurikulum sekolah, mulai dari kelas 4 SD, SMP, hingga SMA di tahun ajaran baru ini. Langkah ini dinilai lebih cepat daripada harus merombak struktur kurikulum pendidikan secara keseluruhan.

Di samping pendekatan edukasi, kata Romo, pemerintah juga tengah menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat dan mengikat secara nasional. Kemenag kini mendukung penuh langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menyiapkan naskah akademik untuk regulasi baru.

"Mungkin dalam waktu dekat ini akan ada penyusunan naskah RUU larangan penyebaran budaya LGBTQ," pungkasnya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.