Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan siap melayangkan surat peringatan bagi gedung tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk beberapa gedung milik pemerintah daerah.
"Ini juga kami imbau agar segera mengurus SLF. Namun apabila tidak ada tanggapan, kami akan menerbitkan surat peringatan," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy di Jakarta, Rabu.
Pihaknya akan melayangkan surat peringatan kepada pemilik atau pengelola gedung yang tidak segera mengurus dokumen tersebut. Namun, saat ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi sekaligus mengimbau pemilik maupun pengelola gedung agar segera melengkapi kepemilikan SLF.
Menurut dia, SLF merupakan dokumen yang menyatakan sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan dinyatakan layak digunakan.
"Karena itu, keberadaan SLF bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi jaminan keselamatan bagi masyarakat sebagai pengguna gedung," katanya.
Sebelum SLF diterbitkan, setiap bangunan harus melalui serangkaian pemeriksaan yang melibatkan Sudin Citata, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), serta unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pemeriksaan mencakup sistem proteksi kebakaran, seperti sprinkler, hydrant, alarm kebakaran, alat pemadam api ringan (APAR), jalur evakuasi, hingga tangga darurat.
Selain itu, tim juga mengevaluasi kondisi mekanikal dan elektrikal bangunan, termasuk instalasi listrik, panel listrik, lift, dan eskalator untuk memastikan seluruh sistem penunjang berfungsi optimal.
"Setiap pemeriksaan ada tabel check list. Penilaian dilakukan oleh tiga instansi dan masing-masing memiliki parameter sendiri," ucapnya.
Hasil pemeriksaan dari seluruh instansi kemudian dikompilasi untuk menentukan status bangunan, apakah dinyatakan layak, kurang layak, atau tidak layak digunakan.
"Setelah seluruh hasil pemeriksaan dikumpulkan, selanjutnya ditentukan apakah bangunan tersebut layak, kurang layak, atau tidak layak digunakan," ucap Andy.





