Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memangkas jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari lebih 1.000 menjadi sekitar 200 hingga 300 perusahaan inti menjadi salah satu kebijakan transformasi paling ambisius dalam sejarah pengelolaan aset negara.
Kebijakan itu diyakini mampu menciptakan BUMN yang lebih sehat, fokus terhadap bisnis inti, dan mempunyai daya saing lebih kuat di tingkat regional maupun global.
Transformasi tersebut tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan jumlah perusahaan, melainkan juga penataan menyeluruh terhadap model bisnis, efisiensi organisasi, dan penguatan tata kelola korporasi.
Harapannya, pendekatan itu mampu meningkatkan produktivitas aset negara sekaligus menciptakan ruang investasi yang lebih menarik bagi investor domestik maupun internasional.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Lindungi 644 Ribu Pekerja, Cakupan Kota Denpasar Capai 50,24 Persen!
Kajian Nagara Institute menunjukkan, proses transformasi BUMN harus dipandang sebagai upaya menciptakan nilai tambah jangka panjang, bukan sekadar agenda efisiensi kelembagaan.
“Danantara memangkas ‘lemak’ birokrasi agar BUMN lebih fokus pada bisnis intinya,” ujar Peneliti Nagara Institute, Edi Sewandono, pada kegiatan Round Table Discussion (RTD) di Wantilan Convention Center Hotel Prama Sanur, Denpasar, Rabu 22 Juli 2026.
Di sisi lain, besarnya skala transformasi menuntut pelaksanaan yang terukur agar setiap kebijakan tetap memperhatikan aspek hukum, ekonomi, dan sosial secara berimbang.
Oleh karenanya, proses konsolidasi memerlukan pengawasan serta masukan berbagai pemangku kepentingan agar tujuan transformasi benar-benar dapat diwujudkan.
Baca juga: Okupansi Hotel di Denpasar Saat High Season Capai 85 Persen, Didominasi Wisman Australia
Perampingan BUMN Harus Dibarengi Penguatan Tata Kelola Transformasi BUMN melalui BPI Danantara dinilai memiliki potensi besar meningkatkan efisiensi apabila dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Perampingan entitas diharapkan mampu menghilangkan tumpang tindih bisnis sekaligus memperkuat fokus perusahaan terhadap sektor usaha yang benar- benar produktif.
Peneliti Nagara Institute, Dian Revindo menjelaskan transformasi dilakukan melalui tahapan fundamental business review, penataan portofolio perusahaan, restrukturisasi organisasi, hingga penciptaan nilai ekonomi berkelanjutan.
Hingga Juni 2026, sebanyak 218 entitas BUMN telah berhasil dirampingkan sebagai bagian dari proses konsolidasi nasional dengan proyeksi efisiensi mencapai Rp50 triliun.
Namun demikian, proses konsolidasi tersebut juga menghadirkan tantangan yang tidak ringan bagi pemerintah maupun Danantara sebagai pengelola investasi negara.
Penyelesaian aset, kewajiban kepada pihak ketiga, biaya merger, penyelarasan organisasi, hingga penyesuaian sumber daya manusia menjadi pekerjaan besar yang harus dikelola secara profesional.
Selain tantangan operasional, aspek tata kelola juga menjadi faktor penentu keberhasilan transformasi BUMN dalam jangka panjang.
Baca juga: Roadshow Antikorupsi Keliling OPD, Bangli Perkuat Benteng Integritas dan Cegah Gratifikasi
“Good governance, transparansi, standar internasional, dan akuntabilitas tinggi menjadi fondasi utama pengelolaan investasi,” tutur Dian Revindo.
Penguatan tata kelola menjadi semakin penting mengingat transformasi Danantara diarahkan tidak hanya sebagai sovereign wealth fund, tetapi juga sebagai ekosistem investasi nasional yang mengelola aset strategis negara.
Oleh karenanya, reformasi kelembagaan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan profesionalisme, transparansi, dan independensi dalam setiap pengambilan keputusan investasi.
Berangkat dari berbagai dinamika tersebut, Nagara Institute dan Akbar Faizal Uncensored (AFU) menyelenggarakan Round Table Discussion (RTD) bertajuk “Ratusan BUMN Ditutup Paksa, Pertaruhan Terakhir Penyelamatan Unit Bisnis Negara.”
Diskusi ini dipandu Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faizal dan menghadirkan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Anggota Komisi VI DPR RI Gede Sumarjaya Linggih, Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, Guru Besar Universitas Pendidikan Nasional Ida Bagus Raka Suardana, Guru Besar FEB Universitas Udayana I Wayan Suartana, serta pengusaha Bali Gusti Ngurah Anom atau Ajik Krisna.
Forum tersebut menjadi ruang dialog bagi kalangan legislatif, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mengevaluasi arah transformasi BUMN secara objektif.
Berbagai perspektif diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkuat implementasi kebijakan tanpa mengurangi tujuan besar meningkatkan daya saing BUMN nasional.
Nagara Institute memandang transformasi Danantara merupakan peluang strategis untuk membangun perusahaan negara yang lebih efisien, profesional, dan mampu bersaing secara global.
Pada saat bersamaan, setiap tahapan reformasi harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta memperhatikan kepentingan masyarakat agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara luas.
Melalui RTD ini, Nagara Institute berharap proses perampingan BUMN tidak dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang lebih menyeluruh.
Forum ini juga diharapkan menghasilkan masukan konstruktif agar Danantara mampu menjadi motor pengelolaan aset negara yang modern, kredibel, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (*)