TNI Bakal Dikerahkan Awasi Pajak, Ketua Komisi I DPR Peringatkan Hal Ini
Evan Saputra July 22, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM - Langkah Kementerian Keuangan melibatkan aparat Babinsa TNI untuk melacak potensi pajak di daerah mendapat tanggapan dingin dari Senayan. 

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan, meski niatnya untuk menggenjot pendapatan negara, kehadiran prajurit TNI jangan sampai menjadi sarana intimidasi bagi wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Utut Adianto setelah rapat kerja antara Komisi I DPR dan Kepala Staf TNI tentang hibah kapal induk Giuseppe Garibaldi dari Italia di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca juga: Dengan Berat Hati Pamit ke Prabowo, Terungkap Alasan Nanik S Deyang Mendadak Mundur dari BGN

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan, keputusan Kementerian Keuangan RI melibatkan TNI dalam pengawasan wajib pajak belum dibahas di Komisi I. Ia pun mengaku belum tahu alasan TNI dilibatkan mengenai pengawasan pajak.

"Saya belum tahu tujuannya, tapi kalau tujuannya untuk yang baik pasti kita dukung. Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak," kata Utut Adianto dilaporkan tim liputan KompasTV, Senin (20/7/2026).

Lebih lanjut, Utut menilai, seharusnya pemerintah memberikan sosialisasi secara menyeluruh terhadap wajib pajak mengenai pelibatan TNI.

"Yang paling kita jaga di Republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin, ada tugas tambahan," kata Utut.

"Nah, ini yang harus kita jaga. Kalau hemat saya, kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang, 'Nih negara maunya begini, ini begini.'"

Tidak hanya mengandalkan petugas pajak, DJP juga melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Jangan Sampai Timbulkan Ketidakpercayaan Masyarakat

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menanggapi pelibatan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni Bintara Pembina Desa (Babinsa), dalam mengawasi pajak masyarakat.

Puan pun mengingatkan jangan sampai pelibatan unsur militer dalam pengawasan pajak malah menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.

"Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat. Karena kan beberapa waktu lalu, pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri. Namun, sekarang dilakukan hal tersebut," katanya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa komisi di DPR terkait akan meminta keterangan soal pengawasan pajak dengan melibatkan unsur TNI. 

Puan mewanti-wanti jangan sampai kepercayaan publik menurun karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat melapor pajak secara mandiri kemudian berubah.

Isu pelibatan unsur TNI dalam pengawasan pajak mencuat usai adanya Suarat Edaran Kementerian Keuangan Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. 

Dalam surat edaran tersebut, tertulis adanya pelibatan unsur TNI dan Polri dalam hal terkait pengawasan pajak.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," bunyi surat edaran tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keterangan mengenai isi surat edaran tersebut dalam postingan di akun Instagramnya, @ditjenpajakri, Senin (20/7). 

"Babinsa akan ikut buru data pajak? Tidak benar. Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak," tulis DJP dalam posting tersebut.

Menurut penjelasan DJP, kehadiran Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan. Praktik tersebut selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan. 

DJP juga menegaskan surat edaran tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada petugas pajak dan tidak menambah kewajiban baru bagi wajib pajak

(Kompas/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.