Informed Consent di Era Digital: Apakah Pasien Benar-Benar Memahami Persetujuannya?
Hari Susmayanti July 22, 2026 06:14 PM

Oleh dr. Fenita Renny Dinata, MH

Dosen Fakultas Kedokteran UKDW Yogyakarta

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pelayanan kesehatan secara cepat. Konsultasi melalui telemedicine, rekam medis elektronik, aplikasi kesehatan, hingga pemeriksaan genetik kini semakin mudah diakses masyarakat.

Transformasi ini membawa banyak manfaat, seperti pelayanan yang lebih praktis, cepat, dan menjangkau lebih banyak orang.

Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah pasien benar-benar memahami persetujuan yang mereka berikan di era digital?

Dalam praktik kedokteran, informed consent bukan sekadar tanda tangan atau formalitas administratif.

Informed consent adalah proses komunikasi agar pasien memahami diagnosis, tujuan tindakan medis, manfaat, risiko, alternatif terapi, hingga konsekuensi apabila tindakan tidak dilakukan.

Persetujuan yang sah seharusnya diberikan secara sadar dan berdasarkan pemahaman yang cukup.

Masalahnya, digitalisasi pelayanan kesehatan perlahan mengubah informed consent menjadi sekadar “klik setuju”.

Baca juga: Respons Tantangan Krisis Pangan dan Tren Pangan Sehat, UKDW Resmi Buka Prodi Teknologi Pangan

Sebelum menggunakan aplikasi kesehatan atau telemedicine, pasien sering diminta menyetujui syarat dan ketentuan yang panjang, rumit, dan dipenuhi istilah hukum maupun teknis.

Tidak sedikit pengguna yang langsung menekan tombol persetujuan tanpa membaca atau memahami isi dokumen tersebut.

Padahal, data kesehatan merupakan salah satu bentuk data pribadi paling sensitif. Riwayat penyakit, kondisi mental, status reproduksi, hingga informasi genetik dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi apabila disalahgunakan.

Kebocoran data kesehatan tidak hanya mengancam privasi seseorang, tetapi juga berpotensi memicu permasalahan dalam pekerjaan maupun asuransi.

Di sisi lain, literasi digital masyarakat belum tentu berkembang secepat teknologi kesehatan. Banyak pengguna tidak memahami bagaimana data mereka dikumpulkan, digunakan, atau dibagikan kepada pihak lain.

Dalam kondisi seperti ini, relasi antara pasien dan penyedia layanan menjadi tidak seimbang. Platform digital memiliki kontrol dan pengetahuan yang jauh lebih besar dibanding pengguna.

Secara etik, informed consent berlandaskan prinsip autonomy, yaitu hak individu untuk mengambil keputusan atas dirinya sendiri berdasarkan informasi yang dipahami dengan baik.

Namun otonomi sejati sulit tercapai apabila pasien tidak benar-benar memahami apa yang mereka setujui.

Ironisnya, banyak sistem digital justru dirancang untuk mempercepat persetujuan, bukan meningkatkan pemahaman pengguna.

Fenomena ini dikenal sebagai consent fatigue, yaitu kondisi ketika seseorang terlalu sering menerima permintaan persetujuan sehingga akhirnya menyetujui sesuatu secara otomatis tanpa membaca isinya.

Dalam konteks kesehatan, kondisi ini tentu berbahaya karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan privasi individu.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika teknologi kesehatan mulai memanfaatkan kecerdasan buatan dan analisis data skala besar.

Data pasien tidak hanya digunakan untuk pelayanan medis, tetapi juga untuk penelitian, pengembangan algoritma, hingga kepentingan bisnis.

Sayangnya, tidak semua pasien menyadari hal tersebut saat memberikan persetujuan.

Di Indonesia, tantangan ini semakin relevan seiring meningkatnya penggunaan layanan kesehatan digital pasca pandemi COVID-19.

Namun perkembangan teknologi sering kali tidak diikuti kesiapan regulasi dan literasi masyarakat yang memadai.

Karena itu, informed consent digital tidak boleh dipandang hanya sebagai formalitas hukum, tetapi harus tetap menjadi proses komunikasi yang melindungi hak pasien.

Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Platform digital juga perlu dirancang agar membantu pengguna memahami poin penting sebelum memberikan persetujuan.

Selain itu, perlindungan data kesehatan harus diperkuat karena data kesehatan tidak dapat diperlakukan seperti data komersial biasa.

Pada akhirnya, kemajuan teknologi seharusnya memperkuat hubungan antara pasien dan sistem kesehatan, bukan justru mengurangi hak-hak pasien.

Informed consent bukan sekadar tombol “setuju” di layar, melainkan bentuk penghormatan terhadap martabat dan otonomi manusia di era digital. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.