TribunBatam.id, Batam – Kuasa hukum 27 anggota Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri resmi menyurati Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Surat tersebut berisi permohonan agar proses Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat dua tersangka ditunda hingga seluruh korban dilibatkan dalam proses penyelesaian perkara.
Permohonan itu disampaikan oleh CHENO LAW FIRM melalui Surat Nomor 059/PERM/CHENO-LF/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, melalui Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri.
Kuasa Hukum korban, Reno Maratur Munthe, menilai mekanisme Restorative Justice tidak dapat dijalankan tanpa terlebih dahulu memenuhi hak-hak para korban yang mengalami kerugian langsung dalam perkara itu.
Apalagi kasus ini berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni VE, Direktur Utama PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel, dan HE oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Kepri.
Keduanya diduga bertanggung jawab atas gagalnya keberangkatan sekaligus terlantarnya kontingen PSW Kepulauan Riau pada ajang Pesparawi Nasional 2026.
Dalam surat permohonan tersebut, CHENO LAW FIRM menegaskan 27 anggota PSW Kepri merupakan korban langsung (direct victim) sekaligus injured party yang memiliki hak hukum untuk dilibatkan dalam setiap proses penyelesaian perkara.
Para korban disebut mengalami kerugian materiil maupun immateriil yang tidak sedikit. Selain kerugian finansial akibat batal mengikuti ajang nasional, mereka juga mengalami kerugian waktu, tenaga, tekanan psikologis, hingga rusaknya reputasi sebagai kontingen yang gagal berangkat.
Karena itu, permohonan restorative justice oleh Jumaga dinilai mengandung cacat substansial dan berpotensi mencederai rasaasa hukum menilai hak-hak korban tidak boleh diabaikan dalam proses penegakan hukum.
Kuasa hukum juga mengingatkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, pelaksanaan Restorative Justice memiliki syarat materiil yang harus dipenuhi.
Di antaranya adalah adanya kesepakatan damai secara sukarela dari para pihak serta pemulihan hak-hak korban secara penuh (restitutio in integrum).
Dengan demikian, menurut kuasa hukum, proses RJ tidak dapat dilaksanakan apabila para korban belum memberikan persetujuan secara tertulis.
Dalam surat tersebut, CHENO LAW FIRM juga menyoroti permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh pelapor, Jumaga Nadeak, selaku Ketua LPPD Kepri.
Menurut kuasa hukum, pelapor tidak memiliki kewenangan untuk mengesampingkan hak subjektif 27 korban langsung.
Kesepakatan damai yang dibuat tanpa persetujuan tertulis dari seluruh korban dinilai mengandung cacat substansial dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
Kuasa Hukum korban, Reno Maratur Munthe, menegaskan tujuan utama Restorative Justice adalah memulihkan hak korban, bukan sekadar menjadi jalan keluar untuk menghentikan proses pidana.
"Restorative Justice bertujuan utama memulihkan hak-hak korban yang dirugikan, bukan menjadi jalan pintas penghentian perkara tanpa ganti rugi nyata. Tanpa adanya persetujuan tertulis dan pemulihan hak secara penuh kepada 27 srikandi PSW Kepri, segala bentuk perdamaian adalah cacat hukum dan batal demi hukum," tegas Reno, Rabu (22/7).
Baca juga: Wacana Restorative Justice Kasus Tiket Pesparawi Kepri, Rikson Minta Perkara Tetap Disidangkan
Melalui surat resminya, CHENO LAW FIRM mengajukan empat permohonan kepada Ditreskrimum Polda Kepri, yakni:
Pertama, Menunda seluruh proses pemeriksaan, pembahasan maupun penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice hingga seluruh syarat materiil terpenuhi.
Kedua, Memanggil serta melibatkan secara resmi 27 saksi korban beserta kuasa hukumnya dalam setiap proses klarifikasi, musyawarah maupun mediasi.
Ketiga, Memastikan pemulihan seluruh kerugian materiil dan immateriil korban menjadi syarat utama sebelum Restorative Justice dipertimbangkan.
Lalu keempat, Menolak serta menyatakan tidak berlaku setiap kesepakatan damai yang dibuat tanpa persetujuan tertulis dari seluruh korban langsung.
Melalui langkah hukum tersebut, kuasa hukum berharap Polda Kepri mengedepankan prinsip perlindungan korban, kepastian hukum, serta rasa keadilan dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik di Kepulauan Riau itu.
Reno menegaskan, penyelesaian melalui Restorative Justice hanya dapat dilakukan apabila seluruh hak korban telah dipenuhi dan para korban secara sukarela menyatakan persetujuannya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)