Hari Mangrove Sedunia, Warga Memimpin Perlindungan Mangrove dengan Peraturan Kampung
Syaiful Syafar July 22, 2026 09:10 PM

Oleh: Kamaluddin, Fasilitator Kampung

Hari Mangrove Sedunia diperingati setiap tanggal 26 Juli.

Momen ini bertujuan meningkatkan kesadaran global akan pentingnya ekosistem mangrove sebagai pelindung alami pesisir, penyerap karbon biru (blue carbon), dan habitat keanekaragaman hayati.

Indonesia, sebagaimana diketahui memiliki ekosistem mangrove terluas di dunia. 

Berdasarkan Peta Mangrove Nasional tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, luas Mangrove Indonesia adalah 3.455.628 ha atau sekitar 23 persen dari total luas mangrove dunia. 

Namun, di tengah luasan ekosistem mangrove, ancaman kerusakan ekosistem mangrove karena konversi lahan masih terus terjadi.

Berdasarkan data dari Badan Restorasi Mangrove dan Gambut (BRGM), terdapat 637.000 ha sampai 700.000 ha ekosistem mangrove di Indonesia dalam kondisi rusak atau kritis.

Tak heran jika pemerintah republik Indonesia memberikan perhatian yang besar terhadap pengelolaan mangrove berkelanjutan di Indonesia. 

Salah satu bentuk komitmen Pemerintah Indonesia adalah dengan mengeluarkan kebijakan yang secara khusus mengatur pengelolaan mangrove berkelanjutan di Indonesia adalah Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Kebijakan ini menjadi acuan para pihak dalam menentukan masa depan mangrove di Indonesia, sampai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Undang-Undang Desa, Kehutanan, dan Kewenangan Pemerintah Daerah

Indonesia patut berbangga memiliki Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Kebijakan ini memberikan ruang dan hak yang lebih luas kepada Masyarakat desa untuk mengelola sumber daya alam secara Lestari, termasuk ekosistem mangrove. 

Kebijakan turunan dari UU Nomor 6 tahun 2014 yang secara rinci mengatur tentang kewenangan warga desa mengelola ruang ekosistem mangrove adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Dalam Pasal 8 huruf c disebutkan, Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pemerintahan Desa sebagaimana meliputi Pengembangan Tata Ruang dan Peta Sosial Desa.

Pasal ini memberikan hak kepada Masyarakat desa untuk merencanakan, menetapkan, dan mengelola tata ruang serta peta sosial wilayahnya secara partisipatif. Termasuk di dalamnya ekositem mangrove. 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 41 tahun 1999, Indonesia secara umum membagi status Kawasan menjadi dua, yaitu Kawasan Hutan dan Area Penggunaan Lain.

Selanjutnya, kewenangan tentang pengelolaan kawasan hutan dan area penggunaan lain, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah.

Kawasan yang masuk dalam status Kawasan hutan akan tunduk pada rezim pengelolaan Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi, sementara Area Penggunaan Lain tunduk pada rezim pengelolaan Pemerintah Kabupaten.

Pemerintah Desa merupakan satuan terkecil dari unit pemerintahan di bawah rezim pengelolaan Pemerintah Kabupaten.

Tiga dasar hukum inilah yang memperkuat hak warga desa dalam memimpin pengelolaan ekosistem mangrove yang berada di kawasan area penggunaan lain.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Berau, menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangove di Area Penggunaan Lain.

Perda ini memperkuat hak warga dan kewenangan pemerintahan  desa, sebagaimana termaktub dalam Pasal 17.   

Perda ini juga memaparkan data 31.287 hektare hutan mangrove di kawasan area penggunaan lain, atau sekitar 38 persen dari total luas kawasan mangrove Kabupaten Berau seluas 80.000 hektare.  

Studi Kasus Karangan

Atas dasar kebijakan tentang hak warga dan kewenangan pemerintahan desa, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) bersama Pemerintah Kabupaten Berau mendorong pengelolaan ekosistem mangrove di Kawasan Area Penggunaan Lain, dengan dasar hukum Peraturan Kampung.  

Desa Karangan di Kabupaten Berau, salah satu contoh kasus yang menarik.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Berau, terdapat 2.907 hektare ekosistem mangrove di Kampung Karangan, atau sekitar 46,89 persen dari total luas wilayah kampung Karangan (6.199,28 hektar).

Warga Kampung Karangan selama ini memandang ekosistem mangrove sebagai sumber penghidupan sektor perikanan tangkap.

Mereka yang berprofesi sebagai nelayan menangkap ikan, udang dan kepiting yang berada dan berasal dari ekosistem mangrove.

Karena itu, mereka ingin menjaga ekosistem mangrove tetap lestari sampai anak cucu mereka. 

Untuk memastikan ekosistem mangrove tetap Lestari dari ancaman kerusakan, seperti penebangan pohon illegal, mereka sepakat untuk menerbitkan Peraturan Kampung Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan, Pemanfaatan, dan Pemberdayaan Ekosistem Mangrove, yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Karangan dan Badan Permusyawaratan Kampung, pada tanggal 13 Mei 2024. 

KARANGAN MENJAGA MANGROVE - Pemerintah dan warga Kampung Karangan, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur saat menetapkan Kawasan Pengelolaan Mangrove Kampung. Mereka berkomitmen menjaga ekosistem mangrove tetap lestari.
KARANGAN MENJAGA MANGROVE - Pemerintah dan warga Kampung Karangan, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur saat menetapkan Kawasan Pengelolaan Mangrove Kampung. Mereka berkomitmen menjaga ekosistem mangrove tetap lestari. (IST)

Peraturan Kampung ini memuat 14 Bab dan 24 Pasal yang mengatur perencanaan, pengelolaan, dan pemantauan ekosistem mangrove di Kampung Karangan.

Mangrove terbagi dalam tiga kawasan, kawasan inti (2.529 ha), kawasan pemanfaatan terbatas (115,79 ha) dan kawasan pemanfaatan umum (262,31 ha). 

Dalam Bab 4 pasal 5 disebutkan kawasan inti diperuntukkan untuk perlindungan jenis mangrove dan habitat satwa Bekantan, Buaya, Rusa dan Burung.

Kegiatan yang diperbolehkan dalam kawasan ini diantaranya, penelitian, restorasi ekosistem dan ekowisata. 

Sedangkan untuk kawasan pemanfatan dibagi atas pemanfaatan umum dan pemanfataan terbatas.

Kegiatan yang diperbolehkan di kawasan ini adalah pemanfaatan mangrove untuk aktivitas perikanan, pengembangan fasilitas umum dan sosial masyarakat.

Mereka juga menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta bagi setiap pelanggaran.

Sedangkan untuk sanksi dan ketentuan pidana mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 tahun 2020, dan peraturan perundangan lain di Tingkat Provinsi serta Nasional. 

Peraturan Kampung ini juga memandatkan untuk membentuk Lembaga pengelola agar memastikan kawasan ekosistem mangrove yang telah diatur, dikelola dengan baik dan dipantau secara berkala.

Atas dasar itu, Pemerintah Kampung Karangan menerbitkan Keputusan Kepala Kampung Nomor 5 tahun 2024 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Konservasi Mangrove sebagai Pengelola Kawasan Mangrove di Wilayah Administrasi Kampung Karangan periode 2024-2028.  

Lembaga pengelola ini beranggotakan 24 orang dengan unsur keterwakilan kelompok nelayan, kelompok Perempuan dan pemuda. 

Dua Peraturan Kampung ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kampung untuk mengalokasikan anggaran desa untuk kegiatan pengelolaan ekosistem mangrove secara lestari.

KARANGAN MENJAGA MANGROVE - Ketua Kelompok Konservasi Mangrove Kampung Karangan, Zubair, saat menunjukkan kawasan mangrove yang akan dilindungi pemerintah dan warga kampung. Warga Kampung Karangan, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berkomitmen menjaga ekosistem mangrove tetap lestari sampai anak cucu mereka.
KARANGAN MENJAGA MANGROVE - Ketua Kelompok Konservasi Mangrove Kampung Karangan, Zubair, saat menunjukkan kawasan mangrove yang akan dilindungi pemerintah dan warga kampung. Warga Kampung Karangan, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berkomitmen menjaga ekosistem mangrove tetap lestari sampai anak cucu mereka. (IST)

Sejak peraturan ini terbit, Pemerintah Kampung telah mengalokasikan anggaran desa sekitar Rp 500 juta untuk menunjang kegiatan patroli, pemantauan, dan pengembangan ekonomi masyarakat. 

Dalam memastikan perlindungan ekosistem mangrove berjalan dengan baik, Pemerintah Kampung Karangan bersama Lembaga Konservasi Mangrove melakukan penataan batas kawasan inti sepanjang 6,5 kilometer dengan pemasangan sebanyak 133 patok batas.

Patok tersebut dipasang sebagai penanda antara kawasan inti perlindungan dan kawasan pemanfaatan.

Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas batas kawasan perlindungan dan kawasan pemanfaatan di lapangan.

Selain itu, pemerintah kampung juga memasang papan informasi pada lokasi-lokasi strategis yang memuat informasi mengenai perlindungan ekosistem mangrove.

Untuk mendukung kegiatan tersebut, Pemerintah Kampung Karangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp25 juta untuk pemasangan patok batas kawasan mangrove.

KARANGAN MENJAGA MANGROVE - Kegiatan pemasangan patok zonasi kawasan mangrove di Kampung Karangan, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu. Zonasi mangrove di Kampung Karangan ini berguna untuk menjaga habitat mangrove yang menjadi tempat hidup bagi biota yang menjadi bahan baku terasi, salah satu penghasilan andalan Kampung Karangan. (HO/Mustakim Mangera/Kepala Kampung Karangan)
KARANGAN MENJAGA MANGROVE - Foto ilustrasi kegiatan pemasangan patok zonasi kawasan mangrove di Kampung Karangan, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu. Zonasi mangrove di Kampung Karangan ini berguna untuk menjaga habitat mangrove yang menjadi tempat hidup bagi biota yang menjadi bahan baku terasi, salah satu penghasilan andalan Kampung Karangan. (IST)

Pada tahun 2025, Kelompok Konservasi Mangrove Karangan secara aktif melaksanakan patroli perlindungan hutan mangrove yang dilakukan satu kali setiap bulan.

Kegiatan patroli ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan terhadap ekosistem mangrove, khususnya pada kawasan inti perlindungan.

Dalam mendukung kegiatan tersebut, Pemerintah Kampung Karangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp41 juta untuk pelaksanaan patroli perlindungan ekosistem mangrove selama satu tahun.

Selain upaya perlindungan ekosistem mangrove, pada tahun 2025 Pemerintah Kampung Karangan juga mendorong pengembangan ekonomi alternatif bagi perempuan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan usaha pengolahan hasil laut sehingga mampu meningkatkan daya jual produk, seperti kerupuk kepiting, olahan udang, dan produk hasil laut lainnya.

Program tersebut didukung oleh Pemerintah Kampung Karangan dengan alokasi anggaran sebesar Rp67 juta.

Pemerintah Kampung juga telah mengembangkan Masterplan Ekowisata secara terpadu dengan kawasan karst yang berbatasan dengan ekosistem manrove.

Masterplan ini menjamin ekowisata yang akan dilakukan menerapkan prinsip perlindungan alam dan edukasi kepada pengunjung. 

Perencanaan pengembangan ekowisata secara terpadu dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan seluruh potensi dalam satu bentang alam secara terpadu.

Kawasan mangrove Kampung Karangan berbatasan langsung dengan kawasan karst yang memiliki sumber mata air tawar yang mengalir membentuk sungai hingga masuk ke wilayah mangrove.

Potensi tersebut dapat dikembangkan sebagai wisata kolam pemandian maupun usaha air minum guna mendukung keberlanjutan ekonomi kelompok konservasi. 

Selain itu, kawasan karst tersebut memiliki keunikan bentang alam yang berpotensi menjadi objek wisata alam perbukitan dengan ketinggian sekitar 180 mdpl.

Dari titik tersebut, pengunjung dapat melihat seluruh sisi Kampung Karangan karena posisi bukit karst berada di tengah kawasan kampung. 

Masterplan pengembangan ekowisata ini disusun sebagai panduan dalam pembangunan dan pengelolaan wisata mangrove di Kampung Karangan.

Masterplan dirancang untuk jangka waktu 8 tahun yang disesuaikan dengan periodesasi jabatan Kepala Kampung (2024-2031).

Penetapan jangka waktu tersebut didasarkan pada komitmen dan semangat Pemerintah Kampung dalam mendukung konservasi mangrove.

Hal ini dilakukan agar seluruh pihak dapat berjalan bersama dalam mewujudkan pengelolaan mangrove yang berkelanjutan di masa mendatang.

Prakarsa penyusunan masterplan pengembangan kawasan wisata ini dilakukan secara kolaboratif oleh Pemerintah Kampung, Kelompok Konservasi, dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN). 

Hal yang menarik adalah masyarakat Kampung Karangan mengelola ekosistem mangrove secara arif dan bijaksana.

Pemanfaatan mangrove dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat melalui sistem tebang pilih, seperti untuk kebutuhan togo’, pembangunan lantai jemur, pembuatan bagan tancap, serta tiang pancang budidaya rumput laut.

Pengambilan mangrove umumnya dilakukan satu kali dalam setahun sehingga tidak menimbulkan pembukaan lahan secara masif maupun perubahan tutupan mangrove yang signifikan.

Pola pemanfaatan seperti ini telah dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

Untuk menghindari resistensi masyarakat terhadap upaya perlindungan ekosistem mangrove, Pemerintah Kampung mengatur wilayah atau zona pemanfaatan mangrove melalui Peraturan Kampung seperti diuraikan di atas.

Penetapan zonasi tersebut didasarkan pada lokasi-lokasi yang secara turun-temurun menjadi tempat masyarakat mengambil mangrove, sehingga kawasan tersebut ditetapkan sebagai zona pemanfaatan terbatas.

Kita tunggu saja, gebrakan Kampung Karangan di tahun tahun berikutnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.