TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menyiapkan pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM), sebagai upaya mencegah konflik sosial di tingkat desa Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Dua desa, yakni Babulu Laut dan Pantai Lango, diusulkan menjadi lokasi percontohan program tersebut di Penajam Paser Utara.
Rencana itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah PPU Tohar di Kantor Bupati PPU, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (22/7/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut, dari pedoman Kementerian Hak Asasi Manusia terkait pembentukan Kampung REDAM.
Menurut Tohar, pendekatan penyelesaian persoalan di masyarakat tidak cukup dilakukan, ketika konflik sudah terjadi.
Baca juga: Babulu Laut Bakal Jadi Kampung REDAM Pertama di Penajam Paser Utara
Karena itu, pemerintah ingin membangun mekanisme pencegahan melalui kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama hingga tokoh masyarakat.
Filosofi Kampung REDAM adalah lebih baik mencegah daripada mengadili. Program ini menjadi wadah untuk mengantisipasi berbagai persoalan di masyarakat, baik konflik horizontal, persoalan sosial maupun perbedaan keyakinan.
"Sehingga dapat diselesaikan secara damai melalui keterlibatan seluruh unsur," ungkapnya.
Ia menilai, potensi gesekan sosial dapat muncul dalam berbagai bentuk, sehingga perlu diantisipasi sejak dini melalui ruang dialog dan rekonsiliasi di tingkat desa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur, Umi Laili, menjelaskan Kampung REDAM, merupakan program yang membawa penguatan nilai-nilai hak asasi manusia hingga ke tingkat desa.
Sasaran utamanya adalah wilayah yang memiliki potensi maupun riwayat konflik, sehingga pembinaan dapat dilakukan secara berkelanjutan melalui gugus tugas yang dibentuk.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Penajam Paser Utara mengusulkan Desa Babulu Laut dan Desa Pantai Lango sebagai desa percontohan.
Keduanya dinilai memiliki karakteristik yang sesuai, untuk mengembangkan model penyelesaian konflik berbasis rekonsiliasi, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga kerukunan.
Pembentukan gugus tugas selanjutnya akan melibatkan unsur Forkopimda, perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat.
Pemerintah berharap tim ini dapat segera terbentuk agar program tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi dapat diterapkan langsung di desa-desa yang telah diusulkan. (*)