TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember – Kebakaran yang terjadi di salah satu Kantor Cabang Pembantu (Capem) bank milik negara di Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, pada 2025 lalu, ternyata diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan bank tersebut.
Fakta tersebut diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember saat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan bank, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Pria di Jember Tewas Tertembak Senapan Angin Miliknya Sendiri Saat Berburu Burung
Salah satu tersangka berinisial Muhammad Zainul Lutfi (MZL) diketahui merupakan terpidana dalam kasus kebakaran kantor bank tersebut.
MZL sebelumnya dinyatakan bersalah karena membakar salah satu ruangan di kantor cabang pembantu bank, Selasa (29/4/2025). Dalam perkara itu, ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan hingga kini masih menjalani masa pidana.
Kini, MZL kembali berstatus tersangka dalam perkara berbeda, yakni dugaan korupsi pengelolaan keuangan di bank yang sama.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jember Hari Ini Rabu 22 Juli 2026, Cerah Hingga Cerah Berawan, Hujan di Wilayah Kota
Kepala Kejari Jember, Yadyn Palebangan, mengatakan penyidik menemukan bahwa kebakaran tersebut diduga merupakan tindakan yang disengaja untuk menghilangkan barang bukti.
"Satu tersangka kini sedang menjalani hukuman, statusnya terpidana dalam perkara tindak pidana umum, kebakaran kantor itu. Sementara dalam perkara yang ini (tindak pidana korupsi) dia turut serta dan menikmati hasil," ujar Yadyn dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).
Menurut Yadyn, meski terjadi upaya penghilangan barang bukti melalui pembakaran kantor, penyidikan dugaan korupsi tetap dapat berjalan.
"Tidak sampai mengurangi esensi penyidikan," tegas Yadyn.
Ia menambahkan, penyidik tetap berhasil mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga: Bupati Jember Larang Penerima Jual Bantuan Gerobak Cinta
Dalam perkara dugaan korupsi ini, Kejari Jember menetapkan tiga tersangka dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
Sementara MZL tetap menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan yang sama karena masih menjalani hukuman dalam perkara kebakaran kantor bank.