TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad (41) ditangkap oleh Polri di Jakarta, Kamis, (16/7/2026). Sehari kemudian dia dideportasi ke Siprus.
Miqdad ditangkap setelah ada red notice (permintaan menahan buron) dari Siprus. Adapun deportasi merupakan pemenuhan kewajiban atas red notice yang diterbitkan Interpol atas permintaan otoritas penegak hukum Siprus.
Beredar narasi bahwa Miqdad adalah seorang ulama dan aktivis Palestina. Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, (22/7/2026), membantah hal itu.
"Pertama, Miqdad itu bukan seorang ulama. Karena yang berkembang di wacana publik bahwa kita mendeportasi seorang ulama Palestina. Beliau bukan seorang ulama, orang biasa saja dan umurnya 41 tahun," kata Yusril.
Muhammad Zulfikar Rakhmat, pengamat Timur Tengah di Center of Economic and Law Studies (Celios), menyesalkan penangkapan Miqdad.
"Pemerintah Indonesia sangat-sangat tidak tepat karena kita tahu bahwa dari beberapa dewan, termasuk di Jenewa, dia akan dikirim ke Israel," kata Zulfikar ketika dihubungi Tribunnews dari Kantor Tribunnews di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, (21/7/2026).
Menurut Zulfikar, apabila Miqdad benar-benar dikirim ke Israel, ada kemungkinan dia bakal mendapat tindakan kekerasan oleh Israel.
"Jadi, dengan hanya menerima informasi dari Siprus, kemudian langsung ekstradisi ini, adalah keputusan yang sangat tidak hati-hati," ucap dia.
Zulfikar menilai penangkapan dan deportasi itu tidak sejalan dengan upaya Indonesia membela bangsa Palestina dari penjajahan Israel.
"Ini sangat kontradiktif dengan kebijakan kita terhadap Palestina."
Baca juga: Yusril Jelaskan Isu Aktivis Palestina Dideportasi dari RI: Dia Bukan Ulama, Terlibat Kejahatan
Sementara itu, dalam opininya yang terbit di Middle East Monitor tanggal 20 Juli 2026, Zulfikar berkata apabila Miqdad berakhir di tangan Israel, itu artinya Indonesia telah menyerahkan seorang pria yang menghabiskan hidupnya untuk memprotes kebijakan Israel.
“Miqdad ditahan atas permintaan Biro Pusat Nasional Interpol di Nikosia, berdasarkan red notice yang dikeluarkan Siprus, yang mengutip ‘kejahatan terkait terorisme’ yang samar-samar,” ujar Zulfikar.
Menurut Zulfikar, Miqdad dideportasi sebelum bisa mendapat bantuan dari penasihat hukum.
“Dewan HAM dan Kebebasan Jenewa yang melacak kasus itu mengatakan tidak ada orang yang menjelaskan mengapa Miqdad dituduh, apa buktinya, atau mengapa sebuah red notice saja bisa dianggap cukup untuk mengesampingkan tinjauan hukum yang semestinya.”
“Aspek politik kasus ini menjadi intinya. Keluarga Miqdad berkata dia ditargetkan karena terang-terangan menentang perang di Gaza, dan advokasinya demi hak-hak warga Palestina."
Mengenai informasi yang menyebutkan Miqdad adalah aktivis Jalur Gaza, Yusril berkata pemerintah tidak menemukan bukti aktivitas tersebut selama keberadaannya di Indonesia.
"Yang kedua, dikatakan bahwa beliau adalah aktivis kemanusiaan di Palestina atau di Gaza. Ternyata beliau sudah 3 tahun tinggal di Indonesia dan kita tidak mendeteksi adanya aktivitas kemanusiaan dilakukan di Gaza," tuturnya.
Yusril merespons kekhawatiran publik tentang kemungkinan pemerintah Siprus menyerahkan Miqdad ke tangan Israel.
Dalam rangka mencegah hal tersebut, Yusril telah memanggil Duta Besar Siprus untuk Republik Indonesia menagih komitmen resmi.
"Dan sebenarnya pemerintah Indonesia juga sudah menerima komunikasi telegrafis dengan pihak Siprus bahwa mereka tidak berniat untuk menyerahkan orang ini ke Israel karena akan dituntut di negaranya sendiri. Untuk menghilangkan keragu-raguan itu saya memanggil Dubes Siprus tadi dan meminta komitmen dari pemerintah Siprus untuk tidak melakukan hal itu dan dia sudah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah Siprus tidak bermaksud untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Israel," ungkap Yusril.
Berdasarkan statuta Interpol, negara peminta memang terikat aturan dan tidak diperbolehkan menyerahkan orang yang dicari ke negara ketiga.
Adapun jalur yang ditempuh adalah deportasi dan bukan ekstradisi karena Indonesia dan Siprus belum memiliki perjanjian ekstradisi.
Yusril memastikan kasus ini murni penegakan hukum atas kejahatan yang tergolong dalam transnational organized crime atau kejahatan transnasional terorganisir dan merupakan urusan individu.
Dia menjamin insiden ini tidak mengubah sikap politik luar negeri Indonesia.
"Saya ingin tegaskan bahwa ini kasus orang perorangan yang terlibat kejahatan di negara lain dan atas permintaan Interpol kita deportasi kepada negara peminta tidak ada kaitannya sama sekali dengan dukungan atau tidak dukung terhadap kemerdekaan Palestina," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan bahwa Miqdad merupakan buron internasional dan masuk dalam daftar red notice Interpol.
Ia juga membantah bahwa penangkapan terhadap Miqdad dilakukan tidak berdasarkan prosedur hukum yang berlaku nasional maupun internasional.
"Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia, jika dibilang kami melakukan sesuatu yang non prosedural salah besar. Interpol Red Notice-nya terbit pada tanggal 10 Juni 2026 dan diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur Malaysia," kata Brigjen Untung kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Untung mengklaim Miqdad diduga terlibat dalam jaringan terorisme dari Malaysia.
(Tribunnews/Febri/Igman/Reynas)