Penyelundupan Satwa Marak, Pelni Ambon Libatkan Aparat Keamanan Perketat Pengawasan
Ode Alfin Risanto July 23, 2026 07:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat

AMBON, TRIBUNAMBON- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Ambon memperketat pengawasan kapal untuk menekan maraknya penyelundupan satwa liar dilindungi.

Langkah ini diambil menyusul temuan puluhan satwa yang berhasil diamankan sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Dalam periode tersebut, aparat mencatat berbagai penyitaan, mulai dari Kakatua Jambul Kuning, Nuri Ambon, Perkici, hingga tanduk rusa pada Mei.

Baca juga: Sidang Perdana Besok, Eks Kanit Narkoba Irsal Attamimi dan Reza Walla Hadapi Kasus Sabu di PN Ambon

Baca juga: Prakiraan Cuaca Ambon 23 Juli 2026:  Hujan Ringan Sepanjang Hari, Suhu 26°C

Sementara pada Juni, sebanyak 15 satwa tanpa dokumen resmi turut diamankan, termasuk Kakatua Koki, Nuri Bayan, Nuri Kepala Hitam, Cucak Emas Papua, dan Jagal Papua.

Secara keseluruhan, 21 satwa liar dilindungi berhasil digagalkan dari upaya penyelundupan, yang didominasi jenis burung.

Upaya penindakan ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni UU Nomor 5 Tahun 1990 junto UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bagi yang membawa satwa tanpa dokumen resmi melalui jalur tidak sah.

Kepala Cabang PT Pelni Ambon, Ridwan Mandaliko, menjelaskan masih adanya tantangan di lapangan, terutama kondisi infrastruktur Pelabuhan Yos Sudarso Ambon yang belum sepenuhnya tertutup, sehingga membuka celah penyelundupan.

“Dengan kondisi infrastruktur pelabuhan saat ini, masih ada beberapa celah yang memungkinkan barang masuk dari berbagai sisi. Bahkan, terkadang awak kapal tidak mengetahui dari mana barang tersebut masuk karena sudah berada di atas kapal,” kata Ridwan saat konferensi pers di kantor Pelni Ambon, Rabu (22/7/2026).

Untuk menutup celah tersebut, Pelni memperkuat koordinasi dengan TNI, KSOP, BKSDA, serta awak kapal guna mengoptimalkan pengawasan di titik keberangkatan dan kedatangan.

“Kalau saat naik ke kapal belum terdeteksi, maka saat tiba di pelabuhan tujuan pasti akan dilakukan pemeriksaan," tegasnya.

Pelni juga menegaskan penerapan sanksi tegas bagi pihak internal yang terlibat, termasuk ABK dan perwira kapal.

Kalau ketahuan ABK atau perwira kapal membawa satwa dilindungi ataupun barang ilegal, sanksinya sangat tegas. Sudah banyak yang diproses oleh manajemen kantor pusat, bahkan sampai diberhentikan," ungkapnya.

Sementara itu, penumpang yang terbukti melakukan penyelundupan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui langkah ini, Pelni berharap pengawasan semakin efektif sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyelundupan yang merugikan dan mengancam kelestarian satwa dilindungi.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.