TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, kembali menyegel Kantor DPC PPP Wonosobo, Rabu (22/7/2026).
Mereka memprotes terbitnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPC PPP periode 2026-2031 oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang dinilai tak sesuai hasil musyawarah cabang (muscab).
Dalam aksi tersebut, massa menutup akses masuk kantor dengan memasang rantai dan gembok pada gerbang.
Mereka juga memasang spanduk bertuliskan "Kantor DPC PPP Wonosobo Ini Ditutup Sampai Selesai Pemilu 2029" di gerbang.
Sejumlah kader juga membakar koran bekas di depan gerbang kantor.
Baca juga: Memanas, Kader PPP Wonosobo Segel Kantor DPC Sampai Pemilu 2029
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari protes kader yang menilai keputusan DPP tidak sejalan dengan hasil Musyawarah Cabang (Muscab) yang sebelumnya telah digelar di Pondok Pesantren Al Asy'ariyah.
Dalam SK DPP PPP, Muhammad Farid ditetapkan sebagai ketua DPC PPP Wonosobo.
Ketua PAC PPP Kecamatan Wonosobo, Ahmad Ridhowi mengatakan, penutupan kantor dilakukan sebagai bentuk kekecewaan kader atas keputusan DPP yang dinilai mengabaikan aspirasi pengurus tingkat kecamatan.
"Kami hanya membuat sebuah reaksi dan ekspresi dari bentuk kekecewaan kita," kata Ahmad Ridhowi di sela aksi.
Ia menjelaskan, dalam Muscab PPP, seluruh PAC telah menyepakati hasil melalui tim formatur.
Namun, keputusan tersebut tidak disahkan oleh DPP.
"Hasil dari muscab itu bisa dikatakan ada sebuah penikungan," ujarnya.
Menurut Ridhowi, sebanyak 15 PAC di Kabupaten Wonosobo telah menyampaikan hasil muscab kepada DPP.
Akan tetapi, keputusan tersebut justru dianulir sehingga memicu kekecewaan kader.
"(Aksi penyegelan) sebagai bentuk protes, kekecewaan dan tidak kenyamanan kami seakan suara kami tidak didengarkan," katanya.
Ridhowi mengungkapkan, sebelum aksi penutupan kantor DPC PPP Wonosobo dilakukan, para pengurus PAC telah menempuh berbagai langkah untuk meminta perubahan SK.
Mulai dari mendatangi DPP PPP di Jakarta hingga mencoba mengajukan persoalan ke Mahkamah Partai.
Namun, seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Ia menyebut, kader bahkan sempat menunggu kedatangan ketua umum PPP namun aspirasi mereka belum mendapat tanggapan.
Selain melakukan aksi penutupan kantor, PAC PPP Wonosobo juga berencana menempuh jalur hukum apabila SK kepengurusan tidak diubah.
Tak hanya itu, pihaknya juga membuka peluang membawa persoalan tersebut ke pengadilan apabila tidak ada penyelesaian.
Usai melakukan aksi penutupan Kantor DPC PPP Wonosobo, para kader PAC PPP melanjutkan dengan mendatangi Polres Wonosobo.
Baca juga: 166 Desa di Wonosobo Siap Gelar Pilkades Serentak 2026, Calon Tunggal Bisa Terus Lanjut
Mereka melaporkan dugaan pencantuman nama sejumlah kader dalam SK kepengurusan DPP PPP tanpa persetujuan dari pemilik nama.
"Ini jelas bentuk pelanggaran hukum. Mencatut nama dalam SK DPP PPP tanpa izin sebelumnya," kata Aldhika.
Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada DPP PPP di Jakarta.
Namun, upaya penyelesaian secara internal dinilai belum membuahkan hasil sehingga para pengurus PAC memutuskan menempuh jalur hukum.
"Kami melaporkan kasus ini ke Polres untuk meminta keadilan," ujarnya.
Aldhika menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berusaha menyelesaikan persoalan melalui mekanisme tabayun.
Ketua Majelis Syariah DPC PPP Wonosobo KH Mahmud Ismail disebut telah mengundang pihak yang menerbitkan SK DPP PPP untuk memberikan penjelasan. Namun, undangan tersebut tidak dihadiri. (*)