TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Pantauan Tribunnews.com, bangku pengunjung di ruang sidang Koesoemah Atmadja PN Jaktim nampak dipenuhi pendukung Dokter Tifa yang juga ingin mendengarkan apakah sidang ini akan dilanjutkan ke pembuktian atau tidak melalui agenda putusan sela.
Sementara itu, terlihat Dokter Tifa yang duduk di kursi pesakitan atau kursi terdakwa nampak tenang dengan mendengarkan semua penjelasan dari majelis hakim.
Tatapan matanya tak lepas ke arah tempat duduk majelis hakim yang berada tepat di depannya.
Tangannya terkadang menyikap di atas map berisikan dokumen yang ditaruh di atas kakinya tersebut sambil terus mendengarkan kata demi kata majelis hakim.
Baca juga: Nasib Perkara dr Tifa Ditentukan Kamis, PN Jaktim Bacakan Putusan Sela Kasus Ijazah Jokowi
Namun gestur Dokter Tifa berubah seketika saat Majelis hakim membacakan putusan sela.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, dr Tifa yang mengenakan kerudung putih tampak duduk tenang di kursi pesakitan saat mendengarkan pertimbangan hukum yang dibacakan Majelis Hakim.
Suasana ruang sidang sempat hening ketika Hakim Ketua Kristina Indarwati mulai memasuki bagian amar putusan.
Begitu hakim mengucapkan kata “diterima” atas nota keberatan yang diajukan tim pembelanya, dr Tifa secara spontan menengok ke arah tim kuasa hukumnya.
Gestur itu ditunjukkan seakan untuk memastikan dirinya sudah bebas dari dakwaan dalam kasus yang menjeratnya.
Ia tampak mengalihkan pandangannya dari meja majelis hakim ke arah barisan pengacaranya yang duduk di sisi kanan belakangnya.
Momen dr Tifa menengok ke arah kuasa hukumnya ini terjadi tepat saat hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo batal demi hukum.
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026
atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, batal demi hukum," ujar Hakim Ketua Christina Endarwati.
Setelah menoleh ke arah kuasa hukumnya, dr Tifa kembali menghadap ke depan untuk mendengarkan poin-poin selanjutnya, termasuk perintah hakim untuk menghentikan pemeriksaan perkara.
"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan," lanjut hakim.
Majelis Hakim menilai eksepsi tim penasihat hukum beralasan secara hukum sehingga surat dakwaan jaksa harus dinyatakan gugur di tahap awal.
Dengan adanya putusan sela ini, dr Tifa dipastikan terbebas dari pemeriksaan pokok perkara.
Agenda persidangan yang sedianya akan menghadirkan saksi-saksi, termasuk rencana pemanggilan saksi pelapor, resmi dibatalkan.
Hakim pun memerintahkan jaksa untuk segera mengembalikan berkas perkara tersebut.
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," pungkas hakim menutup persidangan.
Penulis: Abdi Ryanda/Alfarizi