Badan Kehormatan DPRD Bone Akan Panggil Ketua DPRD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Ansar July 23, 2026 02:10 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone akan memanggil Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik yang mencuat ke publik.

Langkah tersebut menyusul adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang staf Sekretariat DPRD Bone yang kini tengah diproses Polres Bone.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Bone, Bahtiar Malla, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah peristiwa tersebut termasuk pelanggaran kode etik atau tidak.

Meski demikian, BK tetap akan menjalankan mekanisme dengan meminta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Baca juga: Pembelaan Ketua DPRD Bone saat Dituding Lempar Pegawai PPPK Pakai Bosara

"BK belum bisa bersikap melanggar etika atau tidak. Terkait itu, tetap kami akan memanggil untuk mengklarifikasi hal tersebut," kata Bahtiar Malla saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com via telfon, Kamis (23/7/2026). 

Menurutnya, langkah klarifikasi perlu dilakukan mengingat persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat.

Karena itu, BK memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD.

"Karena ini sudah menjadi konsumsi publik. Ada dugaan pelanggaran etika," ujarnya.

Bahtiar menegaskan, Badan Kehormatan akan bekerja sesuai mekanisme yang diatur dalam tata beracara BK DPRD.

Seluruh proses akan dilakukan secara objektif dengan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum mengambil kesimpulan.

Ia juga menekankan bahwa BK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses klarifikasi berlangsung.

Selain proses hukum yang berjalan di kepolisian, BK DPRD Bone juga akan melakukan penelusuran dari sisi dugaan pelanggaran kode etik sebagai bagian dari tugas dan kewenangannya.

Sebelumnya, Andi Tenri Walinonong dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan penganiayaan terhadap seorang staf Sekretariat DPRD Bone.

Laporan tersebut dibuat seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial PW bersama YNS di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, Jalan Jenderal Yos Sudarso, Watampone, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa tersebut terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Bone. Namun, kronologi lengkap kejadian masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pelapor saat ini menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Umum Tenriawaru Bone.

"Iya, dari tadi ke Polres untuk melapor, tapi pihak Polres meminta untuk visum dulu. Ini sementara melakukan visum," ujarnya.

Sementara itu, YNS mengaku dirinya dipanggil Ketua DPRD Bone ke kantin yang berada di lingkungan kantor DPRD Bone.

Menurut pengakuannya, sesaat setelah tiba di lokasi, dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan.

"Ketua DPRD Bone memanggil saya ke kantin. Setelah sampai di kantin, satu bosara berisi kue dihamburkan ke arah muka saya. Setelah itu saya disiram air ke wajah, dilempar botol, dan dilempar botol sambal," kata YNS.

Merasa menjadi korban, YNS kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kejadian tersebut ke Polres Bone.

Sementara itu, Polres Bone juga belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut maupun langkah penanganan yang akan dilakukan.

Terpisah, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan terkait substansi laporan tersebut.

Ia hanya memberikan jawaban singkat.

"Konfirmasi mki sama Anty ki, janganmi sama saya," tulis Andi Tenri Walinonong.

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Wahdaniar

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.