BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Upaya penyelesaian kasus gagalnya keberangkatan 41 calon jemaah umrah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi Polres HST.
Berbeda dari pertemuan sebelumnya, mediasi kali ini dihadiri langsung pemilik travel Hijaz Safar, Suriadi, bersama Hj Fauziah selaku pihak yang menerima setoran dana dari para jemaah.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Bhayangkara Polres HST, Rabu, (22/7/2026) malam hingga Kamis (23/7/2026) dini hari itu juga dihadiri perwakilan jemaah.
Kehadiran pimpinan biro perjalanan tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi atas polemik yang membuat puluhan calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci.
Baca juga: Batal Berangkat Umrah, 41 Jemaah asal HST Geruduk Rumah Penyedia Jasa Travel
Baca juga: Update 41 Jemaah Umrah asal HST Gagal Berangkat, Tunggu Itikad Baik Travel Kembalikan Dana
Namun, pembahasan berlangsung alot. Hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan mengenai pengembalian dana yang menjadi tuntutan para korban.
Dalam forum tersebut, Hj Fauziah menyatakan hanya sanggup mengembalikan 50 persen dari dana yang telah diterimanya. Sementara sisa pengembalian diharapkan menjadi tanggung jawab Hijaz Safar.
Skema itu langsung ditolak para jemaah. Mereka menegaskan seluruh pembayaran dilakukan kepada Hj Fauziah sehingga pengembalian dana harus menjadi tanggung jawab penuh pihak yang menerima setoran, dengan tetap memperhitungkan biaya yang memang telah digunakan seperti pembuatan paspor, vaksin meningitis, dan perlengkapan umrah yang sudah diterima.
Perwakilan keluarga jemaah, Ijab, mengatakan kehadiran langsung Suriadi dan Hj Fauziah memang menjadi perkembangan baru dalam proses mediasi. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi yang diharapkan para korban.
"Kami tetap meminta dana dikembalikan sesuai hak jemaah. Sampai mediasi selesai belum ada kesepakatan karena tawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan harapan kami," ujarnya.
Menurut Ijab, para jemaah masih mengutamakan penyelesaian secara musyawarah. Namun apabila tidak ada titik temu, mereka akan mempertimbangkan langkah lain, termasuk meminta DPRD HST memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon menegaskan kepolisian hanya memfasilitasi proses mediasi agar kedua belah pihak dapat berdialog secara terbuka.
Ia mengatakan polisi tidak berada pada posisi menentukan besaran pengembalian dana maupun isi kesepakatan. Apabila para korban memilih menempuh jalur hukum, kepolisian siap menerima laporan dan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Mediasi ditutup tanpa kesepakatan. Meski demikian, Polres HST masih membuka ruang komunikasi apabila para pihak ingin kembali menempuh penyelesaian melalui musyawarah.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)