Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Tiga kontraktor yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong dituntut masing-masing dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Kamis (23/7/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga kontraktor yang menjadi terdakwa dalam perkara suap proyek Rejang Lebong dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
Selain hukuman penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (23/7/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI terhadap tiga terdakwa, yakni Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.
Ketiga kontraktor itu didakwa memberikan uang dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, untuk memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025–2026.
Pantauan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu, majelis hakim memimpin jalannya persidangan yang berlangsung tertib.
Tim Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat tuntutan secara bergantian, sementara ketiga terdakwa mengikuti jalannya persidangan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama sebagaimana Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa menguraikan bahwa selama proses pembuktian di persidangan telah terungkap adanya pemberian uang maupun barang kepada Muhammad Fikri Thobari melalui Hary Eko Purnomo dan pihak lainnya.
Menurut jaksa, pemberian tersebut dilakukan dalam kaitannya dengan upaya memperoleh paket pekerjaan pemerintah di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025–2026.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga menanggapi dalih para terdakwa yang menyebut pemberian tersebut hanya sebatas bantuan.
Baca juga: Blak-blakan Bupati Nonaktif Fikri di Sidang OTT Rejang Lebong, Akui Terima Rp250-Tulis Kode Proyek
Penuntut umum menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Jaksa berpendapat, apabila pemberian tersebut benar hanya merupakan bentuk bantuan, maka tidak terdapat alasan bagi para terdakwa untuk memberikan uang maupun barang dalam rangka memperoleh paket pekerjaan pemerintah.
Berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan, penuntut umum menyimpulkan seluruh unsur tindak pidana dalam perkara suap proyek Rejang Lebong telah terpenuhi sehingga para terdakwa dinilai patut dijatuhi pidana.
Atas dasar pertimbangan tersebut, KPK menuntut Edi Manggala dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Tuntutan yang sama juga diajukan terhadap Youki Yusdiantoro, yakni pidana penjara dua tahun dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Sementara Irsyad Satria Budiman turut dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Jaksa Penuntut Umum KPK RI, Dian Hamisena, mengatakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Menurutnya, meskipun para terdakwa sempat membantah sejumlah fakta saat pemeriksaan, penuntut umum tetap berkesimpulan bahwa unsur pidana dalam perkara suap proyek Rejang Lebong telah terbukti.
"Tuntutan kita berikan sebagaimana fakta persidangan. Diberikan sama karena pokok perkaranya sama, dengan pengadaan barang sama serta saksi yang sama," ujar Dian.
Seluruh pertimbangan hukum dalam surat tuntutan disusun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan para terdakwa, serta fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
Kuasa Hukum Siapkan Nota Pembelaan
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Edi Manggala, Redo Frengki, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
Menurut Redo, pihaknya keberatan terhadap kesimpulan jaksa yang menyebut pemberian uang maupun barang dilakukan untuk memperoleh proyek pemerintah.
Berdasarkan keterangan para saksi selama persidangan, pemberian tersebut merupakan bentuk bantuan dan bukan suap sebagaimana didakwakan penuntut umum.
"Salah satu poin dalam pokok nota pembelaan nantinya, pihak kami sangat keberatan dengan apa yang ditegaskan jaksa jika pemberian tersebut untuk mendapatkan proyek, karena faktanya dan keterangan saksi pemberian tersebut hanya berdasar bantuan," kata Redo Frengki.
Pihaknya memastikan seluruh keberatan tersebut akan dituangkan secara rinci dalam nota pembelaan yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa.
Perkara suap proyek Rejang Lebong merupakan bagian dari rangkaian penanganan kasus dugaan suap pengadaan proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025–2026 yang sebelumnya juga menjerat mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, serta nota pembelaan dari para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.