Hakim Tipikor Semarang Izinkan Fadia Arafiq Berobat, Kuasa Hukum: Sakit Saraf Kejepit
deni setiawan July 23, 2026 05:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Di tengah bergulirnya sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, muncul satu permohonan dari pihak terdakwa.

Tim penasihat hukum mengungkap kondisi kesehatan kliennya yang disebut mengalami saraf terjepit dan meminta izin agar dapat menjalani pengobatan.

Permohonan itu disampaikan setelah agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai dilaksanakan.

Seorang advokat kemudian berjalan menuju meja majelis hakim dan menyerahkan surat permohonan kepada Hakim Ketua Rightmen MS Situmorang.

Baca juga: Sidang Perdana Fadia Arafiq di Semarang, Bungkam usai Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar

Hakim menerima surat tersebut, lalu memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk menjelaskan kondisi terdakwa.

Setelah mendengarkan penjelasan, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut. 

Hakim memberikan izin kepada Fadia Arafiq untuk menjalani pengobatan sesuai waktu yang telah ditentukan, tanpa mengubah jadwal pokok persidangan yang telah disusun.

Seusai persidangan, kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution menjelaskan bahwa kondisi kesehatan kliennya memang telah lama dialami dan bukan penyakit yang baru muncul setelah proses hukum berjalan.

"Kalau itu memang ada kurang sehat, persidangan ini berjalan dua kali sepekan. Jadi harapannya beliau sehat dan bisa menghadapi persidangan sebaik-baiknya," kata Fadli, Kamis (23/7/2026).

Saat ditanya sejak kapan penyakit itu diderita, Fadli menegaskan, keluhan tersebut sudah ada jauh sebelum perkara ini disidangkan.

"Itu memang sudah bawaan, sebelum ini sudah ada," imbuh dia.

Meski mengajukan izin berobat, Fadli memastikan pihaknya tidak mengajukan permohonan pembantaran penahanan terhadap kliennya.

"Belum, belum. Tidak ada pembantaran. Hanya mohon izin berobat," tegasnya.

Sebelumnya, sejak tiba di Pengadilan Tipikor Semarang, gerak-gerik Fadia Arafiq sempat menjadi perhatian. 

Saat turun dari mobil tahanan KPK menuju ruang sidang, langkahnya terlihat pelan dan sesekali tertatih.

• Sidang Perdana Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Digelar Kamis 23 Juli 2026 di Semarang

Dakwaan Perkara

Dalam persidangan perdana itu, Fadia Arafiq duduk sebagai terdakwa atas perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK. 

Dia didakwa melakukan dua tindak pidana yang berdiri sendiri.

Pada dakwaan pertama, Fadia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Pekalongan dengan mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa melalui PT Raja Nusantara Wijaya (RNW). 

Perusahaan tersebut disebut diarahkan untuk memenangkan proyek pengadaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) serta pengadaan makanan dan minuman di RSUD Kabupaten Pekalongan pada periode 2023 hingga 2026.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa mendakwa Fadia Arafiq menerima gratifikasi senilai Rp2.895.530.000 dari sejumlah kepala perangkat daerah di Lingkungan Pemkab Pekalongan selama kurun waktu Juni 2021 hingga Maret 2026.

Seusai pembacaan dakwaan, Fadia Arafiq dan tim penasihat hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi. 

Persidangan kemudian ditutup setelah majelis hakim menetapkan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar dua kali setiap pekan, yakni setiap Kamis dan Jumat.

Seusai sidang, Fadia kembali mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan berjalan menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat untuk kembali ke Lapas Perempuan Semarang. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.